Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagai Pilar Kedaulatan NKRI dan Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus menyampaikan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga. Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara itu, untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” tandas Wiyagus.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wamendagri Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat terkait dari kementerian dan lembaga.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Seleksi Pemda Berprestasi Berjalan Profesional dan Akuntabel
Penghargaan Pemda Berprestasi Jadi Pemacu Peningkatan Kualitas Tata Kelola Daerah
Marak Serangan Siber, Menekraf Hadirkan Aplikasi Keamanan Siber Karya Anak Bangsa
ArtMoments Jakarta 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Seni Rupa Nasional
Menteri Transmigrasi Promosikan Sentra Kelapa Halmahera Utara kepada Dubes Tiongkok
Pastikan Program Berjalan Optimal, Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Rumah Penerima Bantuan di Bantul
Jaga Stabilitas Nasional, Mendagri Tito Karnavian Dorong Kekompakan Forkopimda
Kemendukbangga/BKKBN Tingkatkan Kapasitas Organisasi Lewat Pelantikan 34 Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:38 WIB

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Seleksi Pemda Berprestasi Berjalan Profesional dan Akuntabel

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:33 WIB

Penghargaan Pemda Berprestasi Jadi Pemacu Peningkatan Kualitas Tata Kelola Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:28 WIB

Marak Serangan Siber, Menekraf Hadirkan Aplikasi Keamanan Siber Karya Anak Bangsa

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:45 WIB

ArtMoments Jakarta 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Seni Rupa Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:36 WIB

Menteri Transmigrasi Promosikan Sentra Kelapa Halmahera Utara kepada Dubes Tiongkok

Berita Terbaru