Penetapan Upah Minimum 2026, Mendagri Jelaskan Kewenangan dan Tanggung Jawab Gubernur

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Satgas PRR Genjot Pendataan Huntap, 39 Ribu Unit Dibutuhkan di Sumatera
Wamendagri Ribka Haluk: Tata Kelola Kesehatan Jadi Kunci Sukses Program CKG di Papua
DPRD Diminta Perkuat Pengawasan Transformasi Birokrasi dan Program Presiden
Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas
Wamendagri Bima Arya: Program Nasional Harus Jadi Pengungkit Kemajuan Daerah
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Segera Klasifikasikan Data Huntap Pascabencana
‎Forum Lintas Generasi Temui KWI ‎Serukan Moral Bangsa
Mendagri Tito Karnavian Soroti Tingginya Kebutuhan Perumahan di Papua, Apresiasi Program PKP

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:04 WIB

Satgas PRR Genjot Pendataan Huntap, 39 Ribu Unit Dibutuhkan di Sumatera

Kamis, 16 April 2026 - 17:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Tata Kelola Kesehatan Jadi Kunci Sukses Program CKG di Papua

Kamis, 16 April 2026 - 17:47 WIB

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan Transformasi Birokrasi dan Program Presiden

Kamis, 16 April 2026 - 09:29 WIB

Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas

Kamis, 16 April 2026 - 09:24 WIB

Wamendagri Bima Arya: Program Nasional Harus Jadi Pengungkit Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

Banten

Kasus Korupsi BUMD, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:19 WIB

Jogja

UMY Genjot Edukasi Perawatan Bayi dan Nutrisi Warga

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:11 WIB