Penetapan Upah Minimum 2026, Mendagri Jelaskan Kewenangan dan Tanggung Jawab Gubernur

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Usulkan Pertemuan Khusus Kepala Daerah Bahas Penanganan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar
Komisi III DPR RI Desak Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
PWI Laskar Sabilillah Dukung Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri
Kemendagri Manfaatkan Ramadan untuk Penguatan Moral dan Solidaritas Internal Pegawai
Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik
Satgas PRR dan TNI AD Percepat Konektivitas Penyintas Pascabencana di Sumatera
Program Emak-Emak Matic dan GenMatic Dorong Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Mendagri Usulkan Pertemuan Khusus Kepala Daerah Bahas Penanganan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:03 WIB

PWI Laskar Sabilillah Dukung Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:47 WIB

Kemendagri Manfaatkan Ramadan untuk Penguatan Moral dan Solidaritas Internal Pegawai

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:21 WIB

Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik

Berita Terbaru