Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Sleman: Antara Hukum dan Nurani

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman memunculkan perdebatan hukum yang luas, khususnya terkait batas pembelaan diri.

Praktisi hukum Musthafa, SH menilai perkara ini tidak dapat dilihat secara hitam-putih, melainkan harus dikaji secara mendalam dari sudut pandang hukum pidana dan kondisi psikologis saat kejadian.

“Hukum pidana mengenal konsep pembelaan diri dan pembelaan terhadap orang lain yang dapat menghapuskan pidana,” kata Musthafa saat dimintai pendapat.

Menurut Musthafa, Pasal 49 KUHP secara tegas mengatur bahwa tindakan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi alasan pemaaf.

“Jika tindakan mengejar pelaku dilakukan untuk mencegah kejahatan lanjutan dan masih dalam batas proporsional, unsur pidananya bisa gugur,” ujarnya.

Ia menambahkan, konteks situasi dan ancaman nyata harus menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, Musthafa menyoroti aspek goncangan jiwa atau noodweerexces yang relevan dalam kasus ini.

Ia menyebut reaksi spontan akibat trauma akut sering kali membuat seseorang bertindak di luar kendali rasional.

“KUHP memberi ruang pada kondisi psikologis yang ekstrem. Ini bukan pembenaran mutlak, tetapi faktor yang wajib dipertimbangkan hakim,” kata dia.

Dalam pandangannya, pengadilan perlu menilai secara objektif proporsionalitas tindakan yang dilakukan.

“Apakah tindakan memepet motor pelaku sebanding dengan ancaman, atau sudah melampaui batas pembelaan diri, itu harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menelusuri hubungan sebab akibat.

“Apakah kematian pelaku benar akibat tindakan pengejar, atau karena kehilangan kendali sendiri saat melarikan diri.”

(waw)

Berita Terkait

Korem 072 Gandeng BSI-ASABRI Siapkan Prajurit Hadapi Purnabakti
Putri Moesa Sapen Mantap Tantang MilkLife Soccer Challenge 2026
PT Duta Elok Persada Hadirkan Bisnis Berjenjang Syariah dengan Produk Skincare Aman dan Legal
Meet & Greet Film “Dukun Magang” Seru Meriahkan Ambarukmo Plaza Yogyakarta
PDI Perjuangan Reresik Sungai Code, Lawan Sampah Cegah Bencana
‎Ziarah Kebangsaan Kader Hizbul Wathan Yogya Teguhkan Nasionalisme Soedirman
Rektor UWM Dorong Produktivitas, Integritas, dan Kerja Tim Berkelanjutan
Kasus TKD Siraman Mandek, Surat Terbuka Totok Guncang Istana

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:30 WIB

Korem 072 Gandeng BSI-ASABRI Siapkan Prajurit Hadapi Purnabakti

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:28 WIB

Putri Moesa Sapen Mantap Tantang MilkLife Soccer Challenge 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Sleman: Antara Hukum dan Nurani

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:58 WIB

PT Duta Elok Persada Hadirkan Bisnis Berjenjang Syariah dengan Produk Skincare Aman dan Legal

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:53 WIB

Meet & Greet Film “Dukun Magang” Seru Meriahkan Ambarukmo Plaza Yogyakarta

Berita Terbaru