JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi audiensi dengan para penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) di Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Rabu (12/11/2025). Pertemuan itu membahas tindak lanjut izin pertambangan rakyat dan upaya menyelaraskan aturan teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dengan tata ruang daerah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan forum tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Salah satu kendala yang disampaikan para penambang adalah ketentuan dari BBWS yang mewajibkan aktivitas tambang dilakukan tanpa alat berat.
“Dari sisi legalitas, mereka harus mengurus izin. Tapi izinnya terkendala karena rekomtek BBWS mensyaratkan penambangan dilakukan tanpa alat berat maupun alat bantu lainnya,” ujar Ni Made.
Ia menjelaskan, Pemda DIY tengah menelaah perbedaan antara peraturan lama dan baru terkait izin pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010, penggunaan alat berat dan bahan peledak kini diatur melalui kaidah teknis pertambangan yang baik, terutama dalam aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
“Kami mendorong BBWS melakukan kajian, apa yang dikhawatirkan, misalnya soal gradasi alur sungai atau risiko terhadap bangunan air dan jembatan. Penerapan kaidah teknis itu harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” katanya.
Ni Made menambahkan, permasalahan pertambangan juga berkaitan dengan zonasi wilayah. Di sejumlah titik, zona pertambangan yang diizinkan justru berada di palung sungai, yang sulit dijangkau tanpa alat bantu.
“Kalau di pinggir sungai mungkin bisa manual, tapi kalau di palung sungai tentu tidak mungkin,” ujarnya.
Pemda DIY, lanjut Ni Made, akan mendorong BBWS untuk memperjelas batasan teknis penerapan kaidah pertambangan serta menyesuaikan dengan tata ruang daerah. “Harus ada aturan yang jelas—berapa banyak material yang boleh diambil, di mana lokasinya, dan bagaimana pengawasannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PPPS Agung Mulyono menuturkan bahwa para penambang rakyat di Sungai Progo kini tidak dapat beroperasi karena izin pertambangan rakyat (IPR) yang berakhir tahun 2024 belum bisa diperpanjang.
“Kami berjuang sejak 2015 agar tambang rakyat diberi izin memakai pompa mekanik. Izin itu turun tahun 2019 dan habis tahun ini. Tapi perpanjangan terkendala karena rekomtek BBWS,” kata Agung.
Menurutnya, penghentian aktivitas tambang hampir sepuluh bulan terakhir berdampak langsung terhadap ekonomi warga sekitar. “Kalau tambang berhenti, roda ekonomi kami juga ikut macet. Untuk biaya sekolah anak-anak, beli bensin, sampai kebutuhan harian jadi sulit,” ujarnya. (ihd)






