Pemprov Sumsel Wajibkan Pemberi Kerja Laporkan Lowongan ke SIAPkerja Kemenaker

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, PALEMBANG — Dr.H. Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pemberi kerja di Sumatera Selatan melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja. https://karirhub.kemnaker.go.id

Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker.

Menurut Herman Deru, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.

Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.(lsi)

Sumber : Adpim Sumsel

Berita Terkait

Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba, Herman Deru Utamakan Keselamatan dan Legalitas
Rumah Tahfiz Sumsel Tembus 5.000 Unit, Herman Deru: Bukti Pembinaan Generasi Qurani
PKK Sumsel Dorong Kader Jadi Penyuplai Sayur dan Telur untuk Program MBG
Gubernur Sumsel Dukung AMKI Perkuat Kompetensi Pelaku Media
Herman Deru: Pasien BPJS dan Non-BPJS Harus Dilayani Setara
Pengajian Akbar Ponpes Al Istiqomah, Herman Deru Tekankan Pentingnya Akhlak Generasi Muda
Wakil Gubernur Sumsel Disambut Hangat Jamaah Masjid Agung Darusalam
Safari Jumat Herman Deru Disambut Hangat Jamaah Masjid Muhajirin

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pemprov Sumsel Wajibkan Pemberi Kerja Laporkan Lowongan ke SIAPkerja Kemenaker

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba, Herman Deru Utamakan Keselamatan dan Legalitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:29 WIB

Rumah Tahfiz Sumsel Tembus 5.000 Unit, Herman Deru: Bukti Pembinaan Generasi Qurani

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

PKK Sumsel Dorong Kader Jadi Penyuplai Sayur dan Telur untuk Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36 WIB

Gubernur Sumsel Dukung AMKI Perkuat Kompetensi Pelaku Media

Berita Terbaru