Pemprov Lampung Tetapkan Lima Hari Kerja ASN melalui Pergub Nomor 44 Tahun 2025

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Lampung Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni dan Budaya
Dukung Tim Pemadam Lapangan, Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Logistik dan Alat Karhutla
TP PKK Lampung Perkuat 10 Program Pokok PKK melalui Desa TAPIS
DLH Lampung Tinjau Progres Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC di Seluruh Daerah
Lestarikan Warisan Leluhur, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pemuda Kenalkan Budaya Daerah
Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan
Sinergi Pemprov, TNI-Polri, dan Pemkab-Pemkot Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Lampung Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni dan Budaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dukung Tim Pemadam Lapangan, Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Logistik dan Alat Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:20 WIB

TP PKK Lampung Perkuat 10 Program Pokok PKK melalui Desa TAPIS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43 WIB

DLH Lampung Tinjau Progres Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC di Seluruh Daerah

Berita Terbaru

Yogyakarta

Universitas Widya Mataram Perkuat Kompetensi dan Integritas SDM

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:30 WIB

Lampung

Lampung Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni dan Budaya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:16 WIB