Pemprov Lampung Tetapkan Lima Hari Kerja ASN melalui Pergub Nomor 44 Tahun 2025

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Wagub Lampung Ajak Perguruan Tinggi Mesir Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor
Sekolah Rakyat Kota Baru Dipacu, Wagub Lampung Tekankan Standar Keselamatan Kerja
Jihan Nurlela: Lampung Siap Jadi Contoh Nasional Penanganan TBC
Sekda Lampung Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan BKKBN dalam Percepatan Penanganan Stunting
Penguatan Hilirisasi dan Pengembangan Sektor Strategis di Lampung melalui Kunjungan Komisi VII DPR RI
Lulusan Teknik Unila Didorong Siap Hadapi Dunia Kerja dan Ciptakan Peluang
Ajang LSO 2026 Jadi Sarana Pembinaan Atlet Muda Menuju Prestasi Nasional
Lampung Dorong Standardisasi Kadar Pati untuk Tingkatkan Tata Niaga Singkong

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:43 WIB

Wagub Lampung Ajak Perguruan Tinggi Mesir Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 09:06 WIB

Sekolah Rakyat Kota Baru Dipacu, Wagub Lampung Tekankan Standar Keselamatan Kerja

Sabtu, 25 April 2026 - 08:58 WIB

Jihan Nurlela: Lampung Siap Jadi Contoh Nasional Penanganan TBC

Jumat, 24 April 2026 - 08:32 WIB

Sekda Lampung Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan BKKBN dalam Percepatan Penanganan Stunting

Jumat, 24 April 2026 - 08:24 WIB

Penguatan Hilirisasi dan Pengembangan Sektor Strategis di Lampung melalui Kunjungan Komisi VII DPR RI

Berita Terbaru