Pemprov Banten Dorong Perayaan Tahun Baru 2026 yang Aman, Tertib, dan Sederhana

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten
Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan
DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan
Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan
Baznas Pandeglang Distribusikan Zakat Fitrah kepada 5.001 Penerima Manfaat
Polda Banten: Arus Kendaraan di Pelabuhan Merak, BBJ, dan Ciwandan Terpantau Lancar
Satgas PRR Bangun 110 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten

Senin, 16 Maret 2026 - 09:04 WIB

Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:39 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:20 WIB

DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13 WIB

Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan

Berita Terbaru

Jogja

‎PMI DIY Siaga 1.022 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 23:03 WIB