JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta resmi membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai Kamis (5/3) hingga 27 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, mengatakan pembukaan posko dilakukan guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran.
“Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Layanan posko tersedia secara daring dan luring. Untuk layanan daring, masyarakat dapat mengakses WhatsApp terintegrasi se-DIY melalui nomor 0821-3534-9997.
Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans, yakni Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), dan Diatunika (0856-4716-2959). Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di alamat bidangkhi@gmail.com.
Adapun layanan tatap muka dibuka di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota. Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun laporan pengaduan dari pekerja ataupun perwakilan perusahaan.
Selain membuka layanan pengaduan, Dinsosnakertrans juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta. Diseminasi kepada perwakilan perusahaan turut digelar untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai aturan.
Gunawan menegaskan, posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila muncul persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk ke tahap penegakan lebih lanjut. (aga/ihd)






