Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 4 Warga Vietnam

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, (09/09) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 (empat) orang warga negara Vietnam yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Mereka sebelumnya diketahui telah bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan untuk tujuan bekerja secara ilegal. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk menaati maksud dan tujuan sesuai pemberian izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian sekaligus wujud komitmen imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi ini adalah penegakan hukum keimigrasian dan langkah tegas agar fungsi keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara tetap terjaga,” tegasnya.

Keempat WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sebelum dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.

Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.

Dengan adanya langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan kembali bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan, namun juga sebagai penegak hukum keimigrasian dan penjaga keamanan negara.(*)

Berita Terkait

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan
Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik
​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kasus Perdagangan Anak: Faisal Haris Nasution Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
KP-MBG Laporkan Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG ke Ombudsman RI
Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:50 WIB

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:02 WIB

Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

Yogyakarta

UWM Dorong Royalti Musik Adil Demi Ekosistem Berkelanjutan

Senin, 27 Jul 2026 - 08:54 WIB