Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 4 Warga Vietnam

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, (09/09) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 (empat) orang warga negara Vietnam yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Mereka sebelumnya diketahui telah bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan untuk tujuan bekerja secara ilegal. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk menaati maksud dan tujuan sesuai pemberian izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian sekaligus wujud komitmen imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi ini adalah penegakan hukum keimigrasian dan langkah tegas agar fungsi keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara tetap terjaga,” tegasnya.

Keempat WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sebelum dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.

Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.

Dengan adanya langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan kembali bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan, namun juga sebagai penegak hukum keimigrasian dan penjaga keamanan negara.(*)

Berita Terkait

Antara Satir dan Fakta: Membaca Viralitas Video “Pesta Babi” Papua
Indonesia Kirim Tim Terbaik ke ISTAF Sepaktakraw World Cup 2026, Bidik Emas di Kuala Lumpur
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan Hadapi Transformasi Kerja 2026
10 Fotografer Profesional Raih Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Ekraf dan BNSP
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Menteri Ekraf Fokus Perkuat Kapasitas dan Monetisasi IP Kreatif Anak Muda Indonesia
Misyal Achmad: Peradi Profesional Siap Hadirkan Ahli Hukum hingga Tingkat Desa
Perkuat Solidaritas Antar Komunitas Ambulance, Ketua Divisi Driver LAI, Sandy Dukung Polri Agar Fungsi untuk Misi Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:47 WIB

Antara Satir dan Fakta: Membaca Viralitas Video “Pesta Babi” Papua

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:14 WIB

Indonesia Kirim Tim Terbaik ke ISTAF Sepaktakraw World Cup 2026, Bidik Emas di Kuala Lumpur

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan Hadapi Transformasi Kerja 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:39 WIB

10 Fotografer Profesional Raih Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Ekraf dan BNSP

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:56 WIB

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

Berita Terbaru