JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta meraih nilai 88,52 dalam Penyampaian Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nilai tersebut menjadi yang tertinggi pada kategori instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah DIY.
Penyerahan hasil penilaian dilakukan Selasa (10/2/2026) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY. Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini.
Penilaian Ombudsman mencakup sejumlah aspek, antara lain standar pelayanan, kompetensi penyelenggara layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.
Sri Martini mengatakan, capaian tersebut bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Kota Yogyakarta.
“Nilai ini bukan hanya tentang prestasi institusi, tetapi tentang kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap layanan pertanahan diberikan secara transparan, akuntabel, dan responsif, sehingga masyarakat merasakan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum atas hak atas tanahnya,” ujarnya.
Menurut dia, hasil penilaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat sistem pelayanan, termasuk optimalisasi kanal pengaduan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Muflihul Hadi menyampaikan apresiasi atas upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Ia menilai, capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pelayanan publik.
Dengan raihan nilai tertinggi tersebut, Ombudsman menilai layanan pertanahan di Kota Yogyakarta telah memenuhi standar kualitas pelayanan publik, dengan potensi maladministrasi yang semakin minim serta sistem pengaduan yang terbuka dan responsif.
Capaian ini sekaligus menjadi indikator bahwa pelayanan pertanahan di tingkat kota dapat berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (aga/ihd)






