MKMK Klarifikasi Proses Pengangkatan Hakim MK, Bima Amsterdam Angkat Kapasitas Adies Kadir

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempertanyakan proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaan tersebut mencuat dalam rangka memastikan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, langkah MKMK itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Bima Amsterdam. Ia menilai bahwa mempertanyakan kapasitas dan kelayakan Adies Kadir sebagai hakim MK adalah hal yang tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.

“Hal yang sudah pasti tidak perlu dipertanyakan. Adies Kadir itu sudah mempunyai pengalaman yang sangat memadai,” ujar Bima dalam keterangannya

Menurut Bima, rekam jejak Adies Kadir yang lama berkecimpung dalam dunia legislasi menjadi modal penting dalam memahami konstitusi dan sistem ketatanegaraan. Selain itu, Adies Kadir juga mempunyai pengalaman menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan DPR RI, yang menunjukkan kapasitasnya dalam menjaga etika, integritas, dan penegakan aturan kelembagaan.

“Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Adies Kadir tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga tata kelola lembaga negara serta penegakan etika pejabat publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengalaman panjang di parlemen, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang, justru menjadi nilai tambah bagi seorang hakim MK. Menurutnya, hakim MK perlu memahami secara mendalam bagaimana sebuah undang-undang dirancang, dibahas, hingga disahkan.

“Pengalaman Adies Kadir adalah fakta objektif. Itu menjadi modal kuat dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi,” tegas Bima.

Meski demikian, Bima tetap menilai pengawasan oleh MKMK sebagai hal yang penting. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari checks and balances untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak berkembang menjadi polemik yang mempertanyakan hal-hal yang sudah jelas, khususnya terkait kapasitas dan pengalaman Adies Kadir.

Sementara itu, MKMK menegaskan bahwa klarifikasi terhadap proses pengangkatan bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan demi menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Dengan demikian, perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pengawasan etik dan pengakuan terhadap kompetensi. Bagi Bima Amsterdam, selama proses pengangkatan berjalan sesuai hukum, maka pengalaman dan rekam jejak Adies Kadir, termasuk sebagai Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan DPR RI, seharusnya memperkuat legitimasi, bukan justru dipertanyakan.(*)

Berita Terkait

GPBI Raya Manfaatkan Ramadhan untuk Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
38.000 Anggota GEKRAFS Siap Akselerasi Ekonomi Kreatif
Soroti Legalitas BOP, Wanda Hamidah Dorong Indonesia Keluar dari Forum Internasional Tersebut
HUT ke-9 SMSI Berlangsung Khidmat, Perkuat Komitmen Media Siber Profesional
Albertus: Misinformation, Disinformation, dan Malinformation Ancaman Serius Ekosistem Informasi
Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA untuk Revitalisasi Layanan
PERADI Profesional Resmi Berdiri, Diiringi Santunan 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa
Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:17 WIB

GPBI Raya Manfaatkan Ramadhan untuk Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:39 WIB

38.000 Anggota GEKRAFS Siap Akselerasi Ekonomi Kreatif

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:37 WIB

Soroti Legalitas BOP, Wanda Hamidah Dorong Indonesia Keluar dari Forum Internasional Tersebut

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:34 WIB

HUT ke-9 SMSI Berlangsung Khidmat, Perkuat Komitmen Media Siber Profesional

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Albertus: Misinformation, Disinformation, dan Malinformation Ancaman Serius Ekosistem Informasi

Berita Terbaru