Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Wiyagus Tekankan Kepemimpinan Holistik dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
DWP Kemendagri Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan
6 Bidang SPM Diperkuat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Tri Tito Karnavian Dorong Posyandu Tertib Registrasi demi Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
Kunjungi Damkar Surakarta, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Dedikasi Petugas dan Kepedulian Lingkungan
Wamendagri Wiyagus Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Perkuat Kinerja BUMD
Hadapi Peluang Green Jobs, Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja
Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Mendagri Tito Kawal Realisasi Anggaran K/L

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Kepemimpinan Holistik dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 16:30 WIB

DWP Kemendagri Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan

Kamis, 3 September 2026 - 08:38 WIB

6 Bidang SPM Diperkuat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 08:34 WIB

Tri Tito Karnavian Dorong Posyandu Tertib Registrasi demi Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Kunjungi Damkar Surakarta, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Dedikasi Petugas dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru