Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menteri Ekraf Dorong Aktivasi Creative Hub dan Investasi untuk Talenta Kreatif Medan
Kemnaker Buka Ruang Dialog dengan KPBI, Fokus pada Perlindungan Pekerja dan Pencegahan PHK
Festival Burger Dunia Jadi Ajang UMKM Kuliner Lokal Menembus Pasar Internasional
Sambut HUT Kota Jogja, Kemantren Umbulharjo Bergerak Wujudkan ASRI Bersama
Penataan Daerah Nasional Mengacu pada Desain Besar, Wamendagri Bima Beri Penegasan
Asia Grassroots Forum 2026 Tegaskan Peran UMKM dan Komunitas dalam Perekonomian Indonesia
Garuda di Dadaku Jadi Bukti Kebangkitan IP Lokal dan Animasi Indonesia
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Optimalisasi Sumber Daya Maritim untuk Kemajuan Maluku

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:40 WIB

Menteri Ekraf Dorong Aktivasi Creative Hub dan Investasi untuk Talenta Kreatif Medan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:31 WIB

Kemnaker Buka Ruang Dialog dengan KPBI, Fokus pada Perlindungan Pekerja dan Pencegahan PHK

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:13 WIB

Festival Burger Dunia Jadi Ajang UMKM Kuliner Lokal Menembus Pasar Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:18 WIB

Sambut HUT Kota Jogja, Kemantren Umbulharjo Bergerak Wujudkan ASRI Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Penataan Daerah Nasional Mengacu pada Desain Besar, Wamendagri Bima Beri Penegasan

Berita Terbaru