Mendagri Instruksikan Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Keseimbangan Karakter dan Kecerdasan
Hasil Seleksi MagangHub Batch 2 Angkatan II Diumumkan 18 September
Kunjungi BIN, Tim Masda Jabar Soroti Pentingnya Pendekatan Budaya untuk Ketahanan Sosial
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Pelindungan Ketenagakerjaan
Wamendagri Bima: Kepala Daerah Harus Bangun Ekosistem Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan 8 Persen
Ribka Haluk Ajak Anak Tanah Papua Jadi Generasi Pembawa Perubahan
Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:23 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Keseimbangan Karakter dan Kecerdasan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:37 WIB

Hasil Seleksi MagangHub Batch 2 Angkatan II Diumumkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Kunjungi BIN, Tim Masda Jabar Soroti Pentingnya Pendekatan Budaya untuk Ketahanan Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 09:22 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Jumat, 11 September 2026 - 22:57 WIB

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Pelindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru