Mendagri Instruksikan Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kasatgas Tito Karnavian Tekankan Tugas Kemanusiaan saat Lepas Taruna ke Aceh Tamiang
Mendagri Tinjau Langsung Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
DPR RI dan Kementerian Ekraf Selaraskan Kebijakan Ekonomi Kreatif 2026
Pompa Air Darmokali Dinilai Efektif, Kemendagri Bima Arya Pelajari Penerapan di Daerah Lain
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pengungsian dan Evaluasi Penanganan Darurat Aceh Utara
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Huntara dan Huntap untuk Korban Bencana Aceh Utara
Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Peran Strategis BUMD dalam Mendukung Target Pembangunan Nasional
Wamendagri Wiyagus Soroti Kerentanan Warga Desa Akibat Ketidakjelasan Status Lahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB

Kasatgas Tito Karnavian Tekankan Tugas Kemanusiaan saat Lepas Taruna ke Aceh Tamiang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:42 WIB

Mendagri Tinjau Langsung Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32 WIB

DPR RI dan Kementerian Ekraf Selaraskan Kebijakan Ekonomi Kreatif 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pompa Air Darmokali Dinilai Efektif, Kemendagri Bima Arya Pelajari Penerapan di Daerah Lain

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pengungsian dan Evaluasi Penanganan Darurat Aceh Utara

Berita Terbaru