Mendagri Instruksikan Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable, LBH Peradi Profesional Ajukan Keberatan
Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP
Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat
Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai
REKRUTMEN PEJABAT TIDAK BERBASIS KOMPETENSI DAN AKHLAKUL KARIMAH
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Pendataan Demi Penyaluran BSPS yang Tepat Sasaran
Mendagri Ajak Warga Menteng Tenggulun Perkuat Kebersamaan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Presiden ASTAF Datuk Halim Halim Kader Apresiasi Wasit Indone-sia, Sebut Siap Bersaing di Level Internasional

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:45 WIB

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable, LBH Peradi Profesional Ajukan Keberatan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP

Senin, 20 Juli 2026 - 19:10 WIB

Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai

Senin, 20 Juli 2026 - 15:33 WIB

REKRUTMEN PEJABAT TIDAK BERBASIS KOMPETENSI DAN AKHLAKUL KARIMAH

Berita Terbaru