Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Surabaya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, program tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto merupakan wujud kebijakan ekonomi kerakyatan. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil sebagaimana pemikiran Presiden Prabowo di dalam buku Paradoks Indonesia.

“Kita melihat bahwa Presiden memiliki paradigma ekonomi kerakyatan. Artinya, bahwa semua program-program melihat pada rakyat kecil. Dan kemudian ada intervensi tangan pemerintah untuk masuk, untuk melindungi rakyat kecil itu,” ujar Mendagri pada acara Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/10/2025).

Program lainnya juga menjadi fokus Presiden Prabowo yakni Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Swasembada Pangan. Berbagai program itu mengisyaratkan pentingnya pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Oleh karenanya, program tiga juta rumah menjadi penting dan relevan. Selain itu, melalui peran aktif pemerintah, program tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan tetap fokus pada kepentingan rakyat kecil.

Selain itu, dalam perspektif ekonomi kerakyatan, program tiga juta rumah juga ikut membangun efek berantai (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Pasalnya, dunia perbankan akan saling berinovasi dalam hal pembiayaan untuk program pembangunan tiga juta rumah. Selain itu, program tersebut juga akan melibatkan para buruh bangunan, arsitek, desainer, hingga pengembang.

“Nah, sampai ke yang kecil-kecil, ya tadi ada pembangunan makanan, maka restoran akan hidup, warung-warung akan hidup. Ada UMKM yang berkembang,” kata Mendagri.

Di sisi lain, guna mendukung program itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat aturan ini, kalangan MBR dapat mengurus perizinan tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota.

Dalam forum itu, Mendagri juga membeberkan capaian Provinsi Jatim dalam program pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diolah Kemendagri per 15 Oktober 2025, diketahui jumlah penerbitan PBG bagi MBR di Jatim sebanyak 638 perizinan. Sedangkan unit hunian bagi MBR sebanyak 10.234 unit. Capaian ini menempatkan Jatim di posisi lima provinsi teratas dalam penerbitan PBG bagi MBR. Menyikapi hal itu, Mendagri berharap, kinerja Provinsi Jatim dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 13 daerah belum merealisasikan PBG bagi MBR. Untuk itu, Mendagri berharap daerah-daerah itu dapat mendukung implementasi program tersebut. Proses perizinan tersebut dapat direalisasikan melalui MPP.

Terkait MPP ini, Mendagri menyoroti masih ada tiga kabupaten/kota di Jatim yang belum memiliki MPP, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Madiun. Ia secara khusus meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk berkoordinasi dengan tiga daerah tersebut dalam membangun MPP.

“Saya minta kepada Ibu Khof, yang tiga (daerah) ini tolonglah Bu [didorong pembangunan] Mal Pelayanan Publiknya, sebelum itu ditegur Mal Pelayanan Publiknya,” tandasnya.

Sebagai informasi, hadir pada acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Bambang Pramujati, serta para pejabat terkait lainnya.

Usai menghadiri acara itu, Mendagri bersama Menteri PKP langsung meninjau dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Keduanya berdialog dengan warga setempat sembari mendengar aspirasi yang disampaikan warga.(nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Hak Sipil Korban Gempa NTT Dipulihkan, Dukcapil Terbitkan Ribuan Dokumen Kependudukan
Pameran Roepa Merdeka Tampilkan Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN, Dekranas Beri Apresiasi
Rayakan HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Ajak Generasi Muda Rawat Nilai di Era Digital
Hadapi Era Future of Work, Kemnaker Perkuat Kolaborasi dengan ILO
Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa, Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen di Manggarai Barat
Gempa Flores Ganggu Layanan Adminduk, Dirjen Dukcapil Kirim Tim ke Ngada
Pencegahan Karhutla Diperkuat, Mendagri Tito Libatkan Pemda hingga Tingkat Desa
Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Eliminasi TB di Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Hak Sipil Korban Gempa NTT Dipulihkan, Dukcapil Terbitkan Ribuan Dokumen Kependudukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Rayakan HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Ajak Generasi Muda Rawat Nilai di Era Digital

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Hadapi Era Future of Work, Kemnaker Perkuat Kolaborasi dengan ILO

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa, Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen di Manggarai Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Gempa Flores Ganggu Layanan Adminduk, Dirjen Dukcapil Kirim Tim ke Ngada

Berita Terbaru