Masyarakat Tambegan Protes Kenaikan Tagihan PDAM, Siap Lapor Bupati, DPRD dan Ombudsman

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bangkalan – Masyarakat Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan kenaikan signifikan tagihan air PDAM dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar dan kian memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

‎“Tagihannya naik drastis, padahal pemakaian kami merasa tidak berubah,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

‎Keluhan itu turut disampaikan kepada praktisi hukum sekaligus penggiat sosial, Musthafa, S.H., yang menilai adanya indikasi persoalan serius dalam pelayanan publik.

‎Ia menyoroti dugaan maladministrasi dalam sistem penetapan tarif dan mekanisme penagihan PDAM.

‎“Kami menerima banyak laporan warga yang merasa dirugikan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Musthafa.

‎Menurutnya, kenaikan tagihan yang tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai berpotensi melanggar hak konsumen.

‎“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil. Jika terdapat kenaikan tarif atau tagihan, maka harus disertai dasar yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada pelanggan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, “Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap layanan akan semakin menurun.”

‎Musthafa memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah resmi.

‎“Kami akan mengirimkan surat kepada Bupati Bangkalan cq Direktur PDAM, DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

‎Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya ini memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

‎“Jika tidak ada respons yang memadai, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

‎Warga pun berharap pemerintah daerah dan PDAM segera memberikan klarifikasi serta mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

(waw)

Berita Terkait

Wisata Medis Jadi Perhatian Pemkot Yogyakarta, Malang Jadi Rujukan Pengembangan
YDF 2026 Bahas Integrasi Pertumbuhan, Teknologi, dan Keberlanjutan Ekonomi
‎Album Tour Raissa Anggiani Hadirkan Ruang Jujur Penerimaan Diri
SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi, Pemerintah Dorong Pendidikan Unggulan Berkarakter
Konser Kepada Yang Terhormat di Malang, Raissa Anggiani Angkat Kejujuran Emosi
Holding PTPN III (Persero) Dorong Perluasan Tebu Melalui Kolaborasi PT SGN dengan Polda Jawa Timur
Pengusir Nenek Elina Ditangkap, Polisi Bergerak Tegas Usut Kasus
Mentan Amran Dorong Hilirisasi Perkebunan, PTPN Group Siap Perkuat Swasembada Gula Nasional di Jawa Timur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Masyarakat Tambegan Protes Kenaikan Tagihan PDAM, Siap Lapor Bupati, DPRD dan Ombudsman

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:57 WIB

Wisata Medis Jadi Perhatian Pemkot Yogyakarta, Malang Jadi Rujukan Pengembangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:01 WIB

YDF 2026 Bahas Integrasi Pertumbuhan, Teknologi, dan Keberlanjutan Ekonomi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:26 WIB

‎Album Tour Raissa Anggiani Hadirkan Ruang Jujur Penerimaan Diri

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:16 WIB

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi, Pemerintah Dorong Pendidikan Unggulan Berkarakter

Berita Terbaru