LBH PPMI: Pekerja Migran Asal Serang Alami Penelantaran di Arab Saudi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang — Lembaga Bantuan Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (LBH PPMI) Provinsi Banten melayangkan somasi pertama kepada PT Putra Timur Mandiri (PTM), yang diwakili oleh Fery. Somasi bernomor 15/LBH-PPMI/VIII/2025 ini diajukan oleh kuasa hukum Jalalludin Machilie, S.H., atas nama kliennya, Rohayati binti Patahudim, seorang pekerja migran asal Serang.

Kasus ini bermula ketika Rohayati diberangkatkan ke Jeddah pada 16 Agustus 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta oleh Fery dan seorang bernama Imas untuk bekerja di perusahaan Al Mawarid. Setibanya di Jeddah, ia dijemput staf Sarikah Al Mawarid, ditampung, kemudian ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga.

Namun, setelah beberapa bulan bekerja, Rohayati dikembalikan ke penampungan dan berulang kali dipaksa untuk tetap bekerja meskipun ia meminta dipulangkan. Kondisi semakin memburuk ketika ia jatuh sakit dan didiagnosis menderita kista. Penyakit itu membuatnya tidak mampu lagi bekerja secara maksimal.

Dalam surat somasi, kuasa hukum menilai kliennya telah mengalami penelantaran dan pelanggaran hak sebagai pekerja migran. “Berdasarkan uraian yang kami miliki, klien kami ditelantarkan dan dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit. Kami menuntut agar ia segera dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang layak,” ujar Jalalludin Machilie.

LBH PPMI mendasarkan somasinya pada sejumlah aturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, somasi juga merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menegaskan bahwa majikan, agen, maupun sponsor bertanggung jawab terhadap pekerja migran.

Dalam suratnya, kuasa hukum memberi waktu dua kali 24 jam sejak somasi diterima agar PT Putra Timur Mandiri memberikan jawaban atau menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada respons, LBH PPMI akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, baik melalui laporan ke BP2MI maupun proses pidana. “Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun bila terus diabaikan, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Jalalludin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Putra Timur Mandiri maupun Fery selaku penerima somasi belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menanti bagaimana respons perusahaan terkait persoalan ini dan apakah kasusnya akan berakhir dengan penyelesaian damai atau berlanjut ke pengadilan.(*)

Berita Terkait

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Kejari Serang
Wagub Banten Dukung HPN 2026 SMSI, Tekankan Kolaborasi Tangkal Disinformasi
Kunjungan ke Museum Multatuli, HPN 2026 SMSI Gaungkan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan
SMSI Pusat Gelar Ekspedisi Budaya HPN 2026, Angkat Sejarah dan Potensi Wisata Banten
Golkar Pandeglang Tetapkan Jadwal Musda XI, Seleksi Ketua Dimulai 14 Februari
Dimyati Natakusumah Hadiri Bedah Buku Baduy, Usulkan Edisi Bahasa Inggris
Golkar Pandeglang Siapkan Musda XI, Pemilihan Ketua DPD II Ditempuh Melalui Musyawarah Mufakat

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:02 WIB

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Kejari Serang

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:56 WIB

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:26 WIB

Wagub Banten Dukung HPN 2026 SMSI, Tekankan Kolaborasi Tangkal Disinformasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kunjungan ke Museum Multatuli, HPN 2026 SMSI Gaungkan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:16 WIB

SMSI Pusat Gelar Ekspedisi Budaya HPN 2026, Angkat Sejarah dan Potensi Wisata Banten

Berita Terbaru

Jogja

‎HUT 18 Gerindra, Kader Teguhkan Amanat Prof Suhardi

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:09 WIB

Banten

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:56 WIB