Kunjungi Aceh Tamiang, Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Aceh Tamiang — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025). Dalam kunjungannya tersebut, Mendagri menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di daerah itu.

Bantuan yang diserahkan sebanyak 62.169 paket, terdiri atas selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, serta sejumlah perusahaan garmen.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Mendagri mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Mendagri menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

“Tapi ada dalam aturan undang-undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Karena itu, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyaluran bantuan tersebut, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Abdul Harris Bobihoe Perkuat Kolaborasi Bekasi–Aceh Tamiang Lewat Kunjungan Kerja
Dirjen Dikti Tinjau Langsung Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di USK Banda Aceh
Teuku Riefky Harsya: Banda Aceh Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Menteri Ekraf Dorong AMANAH Jadi Pusat Inkubasi Bisnis Kreatif di Aceh
PKS Ditandatangani, Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Digenjot
Momentum Ramadan, Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Komunitas
Kasatgas Tito Karnavian Bersama TP PKK Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang
Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Donasi bagi Korban Bencana Aceh

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Abdul Harris Bobihoe Perkuat Kolaborasi Bekasi–Aceh Tamiang Lewat Kunjungan Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Dirjen Dikti Tinjau Langsung Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di USK Banda Aceh

Senin, 27 April 2026 - 09:35 WIB

Teuku Riefky Harsya: Banda Aceh Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:46 WIB

Menteri Ekraf Dorong AMANAH Jadi Pusat Inkubasi Bisnis Kreatif di Aceh

Sabtu, 18 April 2026 - 11:08 WIB

PKS Ditandatangani, Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Digenjot

Berita Terbaru

Jakarta

Menakar Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Turbulensi Global

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:01 WIB