KUHP KUHAP Baru Uji Keadilan, HAM, dan Penegakan Hukum Digital

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting reformasi hukum pidana Indonesia.

‎Langkah ini dinilai sebagai upaya melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial, sekaligus menegaskan jati diri hukum nasional.

‎Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan masyarakat.

‎Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembaruan KUHP dan KUHAP patut diapresiasi, tetapi harus dikawal secara kritis.

‎“KUHP baru mencerminkan nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi terobosan progresif, selama penerapannya “tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.”

‎Meski demikian, Musthafa mengingatkan adanya potensi persoalan serius.

‎“Beberapa pasal berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, khususnya terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.

‎Dalam konteks media sosial, pasal-pasal terkait moralitas, kesusilaan, dan penghinaan dinilai rawan berbenturan dengan kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara proporsional.

‎Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tanpa perubahan paradigma aparat “hanya akan melahirkan masalah baru dalam penegakan hukum.”

‎Menurut Musthafa, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM di era digital.

‎“KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi simbol reformasi hukum, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen keadilan,” tegasnya.

‎Ia mendorong adanya pengawasan publik, evaluasi berkala, serta penguatan pendidikan hukum agar reformasi hukum pidana tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”.

‎”Melainkan mampu menjawab tantangan kejahatan siber, bukti elektronik, dan ruang publik virtual secara adil dan demokratis,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Disita, Ribuan Satwa Dibantai
Dinas Kesehatan Yogyakarta Ingatkan Pentingnya Pola “Isi Piringku” untuk Cegah Obesitas
‎Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS Viral Bangun Bisnis Besar
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Ingatkan Bahaya Minuman Diuretik dan Makanan Tinggi Garam Saat Puasa
DIY Matangkan Pendidikan Khas Kejogjaan, Bentengi Generasi dari Disrupsi Digital
Gerak Cepat Ganjar Bersihkan Embung Tambakboyo Sleman
Belanja Lokal dan Zakat Genjot Ekonomi Rakyat
Tanggung Jawab Sosial Muhammad Suryo: Biaya Pengobatan, Santunan, dan Beasiswa bagi Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:12 WIB

Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Disita, Ribuan Satwa Dibantai

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:57 WIB

Dinas Kesehatan Yogyakarta Ingatkan Pentingnya Pola “Isi Piringku” untuk Cegah Obesitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:40 WIB

‎Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS Viral Bangun Bisnis Besar

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:16 WIB

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Ingatkan Bahaya Minuman Diuretik dan Makanan Tinggi Garam Saat Puasa

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:36 WIB

DIY Matangkan Pendidikan Khas Kejogjaan, Bentengi Generasi dari Disrupsi Digital

Berita Terbaru