KUHP KUHAP Baru Uji Keadilan, HAM, dan Penegakan Hukum Digital

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting reformasi hukum pidana Indonesia.

‎Langkah ini dinilai sebagai upaya melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial, sekaligus menegaskan jati diri hukum nasional.

‎Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan masyarakat.

‎Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembaruan KUHP dan KUHAP patut diapresiasi, tetapi harus dikawal secara kritis.

‎“KUHP baru mencerminkan nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi terobosan progresif, selama penerapannya “tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.”

‎Meski demikian, Musthafa mengingatkan adanya potensi persoalan serius.

‎“Beberapa pasal berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, khususnya terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.

‎Dalam konteks media sosial, pasal-pasal terkait moralitas, kesusilaan, dan penghinaan dinilai rawan berbenturan dengan kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara proporsional.

‎Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tanpa perubahan paradigma aparat “hanya akan melahirkan masalah baru dalam penegakan hukum.”

‎Menurut Musthafa, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM di era digital.

‎“KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi simbol reformasi hukum, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen keadilan,” tegasnya.

‎Ia mendorong adanya pengawasan publik, evaluasi berkala, serta penguatan pendidikan hukum agar reformasi hukum pidana tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”.

‎”Melainkan mampu menjawab tantangan kejahatan siber, bukti elektronik, dan ruang publik virtual secara adil dan demokratis,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Bangun Masjid Kenang Istri Tewas Kecelakaan Tragis
Baliho APBKal Condongcatur Dibuka Transparan, Warga Diajak Awasi Anggaran
Hackdays Kartini Buka Peluang Perempuan Kuasai Industri Game Nasional
Syawalan Loman Park Tegaskan Posisi sebagai Hotel Berbasis Relasi dan Komunitas
Kartini Plays Hackdays Dorong Perempuan Muda Kuasai Industri Game
UMY Genjot Edukasi Perawatan Bayi dan Nutrisi Warga
‎Anak PAUD Serbu Kantor Kalurahan, Belajar Budaya dan Literasi
Wamen Ekraf Blusukan Sleman, Kampung Kumuh Disulap Jadi Ekraf Unggulan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Pengusaha Rokok Bangun Masjid Kenang Istri Tewas Kecelakaan Tragis

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

Baliho APBKal Condongcatur Dibuka Transparan, Warga Diajak Awasi Anggaran

Jumat, 17 April 2026 - 14:37 WIB

Hackdays Kartini Buka Peluang Perempuan Kuasai Industri Game Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 14:28 WIB

Syawalan Loman Park Tegaskan Posisi sebagai Hotel Berbasis Relasi dan Komunitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:17 WIB

Kartini Plays Hackdays Dorong Perempuan Muda Kuasai Industri Game

Berita Terbaru