Korban Penganiayaan Kecewa Rohana Hanya Dituntut 2 Bulan 5 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Rudy alias Olip oleh kakak kandungnya, Rohana, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 2 bulan 5 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rohana terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.

Peristiwa yang menyeret kakak-adik ini terjadi di kawasan Gang 16, RT 002 RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

JPU mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, ibu kandung Rohana dan Rudy.

Perselisihan mengenai transaksi rekening itu kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke ranah hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Rohana, Rinto E. Paulus Sitorus, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Rudy alias Olip mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Rohana. Menurutnya, tuntutan pidana selama 2 bulan 5 hari belum sesuai dengan harapannya sebagai korban.

Meski kecewa, Rudy menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tentu kecewa dengan tuntutan tersebut. Namun, saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Rudy seusai persidangan.

Rudy berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif. Faktanya, saya telah menjadi korban penganiayaan,” katanya.(red)

Berita Terkait

Indonesia Sabet 9 Penghargaan di WorldSkills Competition Shanghai 2026
Angkat Kriya Berkelanjutan, Dekranasda Kota Bekasi Tampil di Kriyanusa 2026
Dari Lampung ke Kriyanusa 2026, Batin Wulan Pacu Kriya Lokal Tembus Pasar Global
Hadapi Perkembangan Teknologi, Teknisi Ponsel Perlu Tingkatkan Kompetensi
MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka, Kemnaker Ajak Perusahaan Jadi Mitra Penyelenggara
Teknologi Makin Berkembang, Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.
Herman Deru dan Febrita Lustia Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026 di JICC

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:51 WIB

Angkat Kriya Berkelanjutan, Dekranasda Kota Bekasi Tampil di Kriyanusa 2026

Senin, 28 September 2026 - 10:54 WIB

Dari Lampung ke Kriyanusa 2026, Batin Wulan Pacu Kriya Lokal Tembus Pasar Global

Minggu, 27 September 2026 - 15:03 WIB

Hadapi Perkembangan Teknologi, Teknisi Ponsel Perlu Tingkatkan Kompetensi

Minggu, 27 September 2026 - 14:45 WIB

MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka, Kemnaker Ajak Perusahaan Jadi Mitra Penyelenggara

Sabtu, 26 September 2026 - 14:28 WIB

Teknologi Makin Berkembang, Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel

Berita Terbaru

Jajaran pemain dan tim produksi foto bersama saat konferensi pers peluncuran film layar lebar Cidro Asmoro di Raminten's Kitchen, Yogyakarta

Yogyakarta

Sukses di Serial, Cidro Asmoro Kini Diadaptasi ke Layar Lebar

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Yogyakarta

‎GKR Bendara Kembali Pimpin DPD PUTRI DIY Periode 2026–2030

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:11 WIB