JOGJAOKE.COM, Jogja – Janji pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat mulai menemukan titik terang. Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengupayakan lima bidang tanah untuk ruang terbuka hijau.
Salah satu bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi warga Kampung Basen, RW 04, Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Lahan ini diharapkan menjawab kebutuhan ruang bersama masyarakat setempat.
Susanto menjelaskan, pengadaan tanah tersebut telah diparipurnakan. Tahapan berikutnya tinggal menunggu proses pembayaran agar lahan segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Kabar tersebut disampaikan Susanto dalam undangan rapat RW 04 Basen. Informasi ini menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian pengadaan lahan.
“Pengadaan tanah tersebut sudah diparipurnakan dan sekarang tinggal menunggu proses pembayaran,” demikian penjelasan Susanto kepada warga dalam agenda pertemuan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus memberikan gambaran mengenai tahapan yang telah dilalui. Warga kini menunggu proses pembayaran sebelum membicarakan pemanfaatan tanah secara lebih terperinci.
Bagi masyarakat Basen, ketersediaan lahan bukan sekadar persoalan aset. Tanah tersebut berpotensi menjadi ruang aktivitas bersama yang selama ini dibutuhkan lingkungan permukiman.
Susanto mengupayakan pengadaan lima bidang tanah untuk mendukung penyediaan ruang terbuka hijau. Salah satunya diarahkan bagi masyarakat RW 04 Basen agar memiliki ruang bersama.
Meski demikian, pemanfaatan lahan nantinya perlu mempertimbangkan kebutuhan riil warga. Musyawarah menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas yang direncanakan benar-benar menjawab kepentingan masyarakat.
Warga RW 04 Basen diharapkan mulai membicarakan berbagai kemungkinan pemanfaatan tanah. Gagasan tersebut dapat dihimpun melalui pertemuan lingkungan dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
“Sekarang warga bisa mulai bermusyawarah, menentukan tanah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk apa,” menjadi semangat yang mengemuka dalam rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Melalui musyawarah, warga dapat menentukan fasilitas yang paling dibutuhkan. Keputusan bersama juga membantu menjaga agar pemanfaatan tanah tidak lepas dari tujuan awal pengadaannya.
Ruang terbuka hijau dapat mendukung lingkungan yang lebih nyaman. Namun, bentuk fasilitas dan desain pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan luas lahan, kebutuhan, serta kesepakatan warga.
Lebih dari sekadar ruang fisik, lahan tersebut berpeluang menjadi titik temu berbagai kegiatan sosial. Warga dapat mengembangkan aktivitas kebersamaan sesuai kemampuan dan kebutuhan lingkungan.
“Harapannya, tanah ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi menjadi ruang kebersamaan dan tempat tumbuhnya kreativitas warga,” menjadi cita-cita yang ingin diwujudkan melalui pengadaan tersebut.
Semangat gotong royong juga diharapkan tumbuh ketika masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan. Partisipasi warga dapat memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas yang nantinya tersedia.
Namun, masyarakat tetap perlu mencermati tahapan berikutnya. Proses pembayaran, kepastian penguasaan aset, dan perencanaan pemanfaatan menjadi bagian penting sebelum lahan digunakan secara optimal.
Kepastian tahapan tersebut diperlukan agar harapan warga tidak berhenti pada pengumuman. Informasi perkembangan proses juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yang menantikan realisasi.
Bagi Susanto, pengadaan tanah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Manfaat akhirnya akan sangat ditentukan oleh kelanjutan proses dan pemanfaatan lahan.
Warga pun memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui forum RW. Usulan yang dihimpun dapat menjadi dasar pembahasan fasilitas sesuai prioritas kebutuhan lingkungan.
Apabila proses berjalan lancar, tanah tersebut diharapkan menjadi aset yang bermanfaat bagi masyarakat sekarang maupun generasi mendatang. Pemanfaatannya perlu menjaga kepentingan bersama secara berkelanjutan.
Dari pengadaan lima bidang tanah, perhatian kini tertuju pada tahapan pembayaran dan rencana pemanfaatan lahan Basen. Warga menanti janji itu berlanjut menjadi manfaat nyata.(waw)






