JOGJAOKE.COM, Serang – DPRD Kabupaten Serang mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025). Fraksi PDI Perjuangan menilai dokumen ini kini telah memuat arah pembangunan yang lebih terukur, menyusul penyempurnaan data dan indikator strategis.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Fatmawati, menyatakan bahwa RPJMD harus menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Ia memuat arah dan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan, sehingga wajib disahkan sebelum pembahasan anggaran,” tegasnya.
Beberapa penajaman yang dilakukan dalam dokumen RPJMD antara lain:
• Integrasi pembangunan pusat pemerintahan dengan Perda No. 3 Tahun 2019
• Penajaman Standar Pelayanan Minimal (SPM)
• Pemetaan kondisi sekolah dan Puskesmas rusak
• Target capaian pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan
• Transformasi digital dengan indikator Indeks Pemerintah Digital
• Penyempurnaan indikator kerukunan umat beragama
Fatmawati juga menyampaikan apresiasi kepada Bapperida atas perbaikan data dan konsistensi dokumen yang sebelumnya menjadi sorotan.
“RPJMD kini lebih solid, berkat masukan Pansus dan respons cepat dari Bapperida,” ujarnya.
Pansus menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan tata kelola yang akuntabel agar visi “Kabupaten Serang Bahagia” benar-benar tercapai.
(Yuyi Rohmatunisa)

 
					





 
						 
						 
						 
						