Ketua DPRD Kota Bekasi: Dana Rp100 Juta per RW Fleksibel untuk Kebutuhan Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi Kabar gembira datang untuk seluruh RW di Kota Bekasi. Anggaran program sebesar Rp100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada lalu, dipastikan akan cair paling lambat Oktober atau November 2025.

Informasi ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, saat menghadiri Baazar UMKM di RW 21 Pesona Anggrek Harapan Jaya, Sabtu (30/8/2025).

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ucap Sardi.

Selain dana Rp100 juta per RW, Sardi juga mengungkapkan adanya kenaikan insentif untuk perangkat RT dan RW. Insentif RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sementara untuk RW dari Rp750 ribu meningkat menjadi Rp1,25 juta.

Terkait penggunaan dana Rp100 juta per RW, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa peruntukannya bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing RW. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk menunjang operasional wilayah.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Sardi mengingatkan agar penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menekankan perlunya sosialisasi dari inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

DPRD Kota Bekasi pun memastikan akan mengawal pencairan dana hibah Rp100 juta per RW agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyimpangan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” pungkas Sardi.(*)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-29, Pemkot Bekasi Hadirkan Bekasi International Skate Track dan GOR Terpadu
Peringati HUT ke-29, Pemkot Bekasi Laksanakan Upacara Ziarah di TMP Bulan Kapal
Pemkot Bekasi Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar
Longsor di TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta
Maknai Ramadan, Wawali Bekasi Ajak Lakukan Amalan Terbaik
PKLP Bekasi Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
Wawali Bekasi Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami Al-Hamidiyah Bantargebang
Kejari Bekasi Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Cegah Penyimpangan Kebijakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:04 WIB

Sambut HUT ke-29, Pemkot Bekasi Hadirkan Bekasi International Skate Track dan GOR Terpadu

Senin, 9 Maret 2026 - 17:51 WIB

Peringati HUT ke-29, Pemkot Bekasi Laksanakan Upacara Ziarah di TMP Bulan Kapal

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Pemkot Bekasi Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

Senin, 9 Maret 2026 - 09:17 WIB

Longsor di TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta

Senin, 9 Maret 2026 - 09:06 WIB

Maknai Ramadan, Wawali Bekasi Ajak Lakukan Amalan Terbaik

Berita Terbaru