Keterlambatan Dana Otsus Dinilai Hambat Program Strategis di Papua

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Timika — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Langkah ini diperlukan untuk memastikan program prioritas daerah berjalan tepat waktu sekaligus menekan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Nasrun mengatakan, keterlambatan penyaluran Dana Otsus masih menjadi tantangan. Kondisi ini berdampak pada tertundanya berbagai program strategis di daerah.

“Penyaluran Dana Otsus yang terlambat dapat menghambat program prioritas seperti beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat, serta pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Nasrun saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SiLPA Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pengelolaan transfer ke daerah, penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen. Namun, keterlambatan masih sering terjadi. Hal ini disebabkan penyampaian rencana anggaran dan program yang tidak sesuai dengan jadwal perencanaan dan penganggaran daerah.

Selain berdampak pada program prioritas, kondisi tersebut juga memicu tingginya SiLPA Dana Otsus di sejumlah pemerintah daerah dari tahun ke tahun.

Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah pusat melakukan sinergi tiga sistem aplikasi. Sistem tersebut meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah–Otsus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat proses penyaluran dana.

Nasrun menegaskan, pertemuan koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut penting untuk meningkatkan pengelolaan Dana Otsus.

“Pertemuan ini bukan yang terakhir, tetapi awal untuk duduk bersama memperbaiki tata kelola Otonomi Khusus demi mewujudkan Papua yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kegiatan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana
Menko PMK dan Mendagri Tito Karnavian Tinjau Persiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Bantuan Pakan dan Lepas Bibit Lele di Panti Lansia Jayapura
Sidak RSUD Yowari, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien
SKB 7 Menteri Terbit, Penggunaan AI di Pendidikan Resmi Diatur
Mendagri Tito Apresiasi Bantuan Swasta Percepat Pemulihan Kesehatan Pascabencana
Kemendagri Rilis Data Kependudukan 2025, Usia Produktif Capai 69 Persen
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran Pemda dalam Kelancaran Mudik dan Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:04 WIB

Menko PMK dan Mendagri Tito Karnavian Tinjau Persiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:09 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Bantuan Pakan dan Lepas Bibit Lele di Panti Lansia Jayapura

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:57 WIB

Sidak RSUD Yowari, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:52 WIB

SKB 7 Menteri Terbit, Penggunaan AI di Pendidikan Resmi Diatur

Berita Terbaru