JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Persentase pembayaran tukin yang sebelumnya sebesar 70 persen dari nilai tunjangan nasional sesuai kelas jabatan kini disesuaikan menjadi 90 persen.
Dalam ketentuan terbaru, tukin prajurit TNI diberikan berdasarkan kelas jabatan. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan, sedangkan prajurit pada kelas jabatan terendah menerima Rp2.553.100 per bulan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UMY, Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si., menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Penyesuaian juga dinilai dapat dipahami karena ketentuan mengenai tukin di lingkungan TNI dan Kemhan sebelumnya telah berlaku sejak 2018.
“Dari sisi kebijakan, penyesuaian ini sudah sesuai secara normatif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karakteristik tugas prajurit yang memiliki risiko tinggi, termasuk di wilayah perbatasan dan terluar, juga patut menjadi pertimbangan,” ujar Dyah, Selasa (4/8).
Meski demikian, Dyah mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Pemerintah harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan memastikan penambahan belanja pegawai tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan publik maupun program strategis lainnya.
Menurutnya, kenaikan tukin juga berpotensi memunculkan persepsi ketimpangan di antara kelompok aparatur negara apabila tidak disertai kebijakan kesejahteraan yang adil dan proporsional. Perhatian terhadap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan aparatur yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar perlu tetap diperkuat.
“Perhatian terhadap guru dan dosen masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi,” tegasnya.
Tukin Tinggi Harus Diikuti Kinerja Tinggi
Dyah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja. Pemerintah tetap perlu membangun sistem pengukuran yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan kebijakan tersebut menghasilkan perubahan nyata.
Indikator evaluasi tidak cukup hanya berupa kedisiplinan administratif, tetapi juga perlu mencakup kesiapsiagaan, profesionalisme, integritas, efektivitas organisasi, dan kualitas pelaksanaan fungsi pertahanan.
“Tujuan utama tunjangan kinerja adalah mendorong profesionalisme, memperkuat reformasi birokrasi, dan membangun integritas TNI. Kalau tukinnya tinggi, kinerjanya juga harus tinggi,” kata Dyah.
Ia menambahkan bahwa kenaikan alokasi tukin tidak boleh menggerus anggaran untuk peningkatan kompetensi prajurit, pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan alat pertahanan, maupun modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista yang benar-benar dibutuhkan.
Menurutnya, kesejahteraan personel dan kesiapan sistem pertahanan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya perlu direncanakan secara proporsional agar peningkatan penghasilan prajurit tetap berjalan seiring dengan penguatan kapasitas pertahanan nasional.
Dorong Audit dan Evaluasi Berkala
Mengingat tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dyah mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur hubungan antara kenaikan tunjangan dengan peningkatan disiplin, kesiapsiagaan, integritas, serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Audit juga perlu menilai ketepatan sasaran pemberian tukin, kepatuhan terhadap indikator kinerja, dan transparansi penggunaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat yang dihasilkan dari penambahan belanja negara tersebut.
Dyah juga merekomendasikan adanya pembobotan yang lebih proporsional bagi prajurit yang bertugas di daerah konflik, perbatasan, pulau terluar, maupun wilayah dengan tingkat kesulitan dan risiko tinggi.
“Prajurit yang menghadapi risiko, beban kerja, dan kondisi geografis berbeda tidak selalu tepat diperlakukan dengan ukuran yang sama. Sistem tunjangan perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab penugasan secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tukin harus menjadi bagian dari kontrak kinerja antara negara dan aparat pertahanan. Negara meningkatkan kesejahteraan, sedangkan institusi dan prajurit berkewajiban menunjukkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan efektivitas yang lebih baik.
“Audit berkala penting dilakukan untuk memastikan apakah setelah menerima kenaikan tukin, TNI menjadi lebih profesional, disiplin, dan efektif dalam menjalankan fungsi pertahanan negara,” pungkas Dyah. (lsi)
Sumber : Humas umy






