Kemendagri Ambil Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan di Pati dan Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Seleksi Pemda Berprestasi Berjalan Profesional dan Akuntabel
Penghargaan Pemda Berprestasi Jadi Pemacu Peningkatan Kualitas Tata Kelola Daerah
Marak Serangan Siber, Menekraf Hadirkan Aplikasi Keamanan Siber Karya Anak Bangsa
ArtMoments Jakarta 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Seni Rupa Nasional
Menteri Transmigrasi Promosikan Sentra Kelapa Halmahera Utara kepada Dubes Tiongkok
Pastikan Program Berjalan Optimal, Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Rumah Penerima Bantuan di Bantul
Jaga Stabilitas Nasional, Mendagri Tito Karnavian Dorong Kekompakan Forkopimda
Kemendukbangga/BKKBN Tingkatkan Kapasitas Organisasi Lewat Pelantikan 34 Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:38 WIB

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Seleksi Pemda Berprestasi Berjalan Profesional dan Akuntabel

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:33 WIB

Penghargaan Pemda Berprestasi Jadi Pemacu Peningkatan Kualitas Tata Kelola Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:28 WIB

Marak Serangan Siber, Menekraf Hadirkan Aplikasi Keamanan Siber Karya Anak Bangsa

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:45 WIB

ArtMoments Jakarta 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Seni Rupa Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:36 WIB

Menteri Transmigrasi Promosikan Sentra Kelapa Halmahera Utara kepada Dubes Tiongkok

Berita Terbaru