Kemendagri Ambil Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan di Pati dan Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pacu Percepatan Akses Keuangan di Daerah, Mendagri Beri Kepastian Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027
Gali Keunggulan Lokal, Wamendagri Bima Arya Ajak Pemda Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan
Perkuat Tata Kelola Daerah, Kemendagri Minta Pemda Pangkas Aturan Berbelit yang Memberatkan Warga
Kunci Sukses Program Pemerintah: Mendagri Tito Tegaskan Pentingnya Kekompakan Sesuai Arahan Presiden
Ketua Umum TP Posyandu: Kader Adalah Ujung Tombak, Pelindungan Perempuan dan Anak Harus Diperkuat
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kebijakan Daerah yang Seimbangkan Ekonomi dan Lingkungan
Pacu Ekonomi Daerah 8 Persen, BSKDN Kemendagri Optimalkan Tata Kelola dan Inovasi Pemda
Wujudkan Cita-Cita Generasi Muda, Wamendagri Bima Arya Dorong Optimalisasi Sekolah Rakyat di Daerah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Pacu Percepatan Akses Keuangan di Daerah, Mendagri Beri Kepastian Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Gali Keunggulan Lokal, Wamendagri Bima Arya Ajak Pemda Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Perkuat Tata Kelola Daerah, Kemendagri Minta Pemda Pangkas Aturan Berbelit yang Memberatkan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kunci Sukses Program Pemerintah: Mendagri Tito Tegaskan Pentingnya Kekompakan Sesuai Arahan Presiden

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua Umum TP Posyandu: Kader Adalah Ujung Tombak, Pelindungan Perempuan dan Anak Harus Diperkuat

Berita Terbaru