Kemendagri Ambil Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan di Pati dan Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemerintah Salurkan BIH, BSSE, dan Jadup bagi Puluhan Ribu Keluarga Terdampak Bencana
Pemerintah Perkuat Keuangan Daerah Terdampak Bencana dengan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun
Peduli Aceh: Mendagri Tito Hadir di Pidie Jaya, Beri Bantuan
Tinjau Huntara di Pidie Jaya, Tito Siap Perbaiki Standar Hunian agar Lebih Nyaman bagi Pengungsi
Tinjau Pemulihan Pascabencana, Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Percepatan Penyaluran Bantuan di Pidie Jaya
Sebelum Lebaran, Target Kami Tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Pastikan Hunian Layak bagi Pengungsi Pascabencana
Mendagri dan Mensos Hadiri Penutupan Khanduri Nuzulul Quran di Banda Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:21 WIB

Pemerintah Salurkan BIH, BSSE, dan Jadup bagi Puluhan Ribu Keluarga Terdampak Bencana

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Perkuat Keuangan Daerah Terdampak Bencana dengan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Peduli Aceh: Mendagri Tito Hadir di Pidie Jaya, Beri Bantuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

Tinjau Huntara di Pidie Jaya, Tito Siap Perbaiki Standar Hunian agar Lebih Nyaman bagi Pengungsi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:38 WIB

Tinjau Pemulihan Pascabencana, Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Percepatan Penyaluran Bantuan di Pidie Jaya

Berita Terbaru