Kejati Banten Sampaikan Klarifikasi Resmi atas Penanganan Kecelakaan Almarhum Aris Santoso

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, SERANG – Menanggapi beredarnya pemberitaan dan opini di ruang publik yang menyebutkan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak melakukan penanganan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhum Aris Santoso, pihak Kejati Banten memberikan penjelasan secara terbuka guna meluruskan informasi tersebut.

Almarhum Aris Santoso diketahui merupakan tenaga alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Petugas Keamanan di RS Adhyaksa Banten. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 08.56 WIB, di ruas jalan depan Perumahan Akila, Kampung Glingseng, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat almarhum dalam perjalanan pulang ke rumah setelah menyelesaikan tugas pengamanan.

Kecelakaan berlangsung di jalan umum dalam kondisi cuaca hujan. Oleh karena itu, penanganan awal kejadian berada dalam kewenangan aparat lalu lintas yang bertugas di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, RS Adhyaksa Banten di bawah koordinasi Kejati Banten segera mengambil langkah cepat dan terukur. Ambulans RS Adhyaksa Banten dikerahkan untuk menjemput korban di lokasi kejadian dan membawa yang bersangkutan ke RS Adhyaksa Banten guna mendapatkan penanganan medis.

“Begitu informasi kami terima, respons langsung dilakukan. Ambulans kami turunkan untuk menjemput korban, dan tim medis memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/26).

Menurut Rangga, setibanya di rumah sakit, almarhum masih sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif oleh tim dokter dan perawat. Namun, meskipun telah dilakukan upaya medis secara maksimal, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Tim medis sudah bekerja sesuai standar pelayanan. Namun takdir berkata lain dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Rangga menegaskan bahwa penanganan oleh Kejati Banten dan RS Adhyaksa Banten tidak berhenti pada aspek medis semata. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, institusi tetap menjalankan tanggung jawab kemanusiaan dan kelembagaan secara menyeluruh.

“Pasca wafatnya almarhum, kami memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari pemulasaran jenazah, pengurusan administrasi medis, hingga pemberangkatan jenazah ke kampung halaman,” kata Rangga.

Selain itu, pihak Kejati Banten juga memfasilitasi pemberian santunan kepada keluarga serta pengurusan hak-hak ketenagakerjaan almarhum melalui BPJS Ketenagakerjaan, meskipun almarhum berstatus sebagai tenaga alih daya.

“Kami memandang bahwa setiap orang yang mengabdikan diri di lingkungan RS Adhyaksa Banten memiliki hak yang harus dihormati. Status kepegawaian tidak menjadi pembeda dalam hal kemanusiaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa untuk memastikan proses pemakaman berjalan dengan tertib, layak, dan penuh penghormatan, dukungan lintas wilayah juga dilakukan.

Pengurusan jenazah di kampung halaman almarhum di Desa Madugondo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, turut dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

“Ini bagian dari koordinasi institusional kami. Kami ingin memastikan almarhum mendapatkan penghormatan terakhir yang layak hingga ke tempat pemakaman,” ujar Rangga.

Ia pun menegaskan bahwa informasi yang menyebut Kejati Banten tidak hadir atau tidak mengurus peristiwa ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menegaskan bahwa Kejati Banten tidak pernah lepas tangan. Sejak awal kejadian hingga pengurusan jenazah dan hak-hak almarhum, seluruhnya dilakukan secara terkoordinasi,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Rangga Adekresna menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Aris Santoso dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten
Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan
DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan
Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan
Baznas Pandeglang Distribusikan Zakat Fitrah kepada 5.001 Penerima Manfaat
Polda Banten: Arus Kendaraan di Pelabuhan Merak, BBJ, dan Ciwandan Terpantau Lancar
Satgas PRR Bangun 110 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:04 WIB

Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:39 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:20 WIB

DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13 WIB

Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:33 WIB

Baznas Pandeglang Distribusikan Zakat Fitrah kepada 5.001 Penerima Manfaat

Berita Terbaru