Kasus Motor Hilang di Pantai Pulo Manuk Jadi Perbincangan, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Peristiwa kehilangan sepeda motor di kawasan wisata Pantai Pulo Manuk menjadi perhatian publik setelah video terkait kejadian tersebut viral di media sosial dan ditonton hingga jutaan kali.

Korban, Rafi Pasha, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi saat dirinya tengah berlibur dan melakukan kegiatan camping bersama rekan-rekannya. Ia memarkirkan kendaraannya di salah satu area parkir yang tersedia di lokasi wisata tersebut.

Menurut Rafi, saat tiba di lokasi ia sempat menanyakan tiket parkir kepada pengelola. Namun, ia mengaku diminta langsung masuk tanpa diberikan karcis.

“Awalnya saya sempat meminta tiket parkir, lalu pengelola mengatakan tidak usah pakai tiket, langsung masuk saja,” ujarnya, Minggu, (29/3/26).

Ia juga menyebut sempat mendapat informasi bahwa area parkir hanya dijaga hingga pukul 18.00 WIB. Meski demikian, salah satu rekannya masih melihat sepeda motor tersebut berada di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, setelah selesai beraktivitas, Rafi mendapati kendaraannya telah hilang dari area parkir.

“Saya tidak menemukan solusi dari pengelola, saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bayah,” kata Rafi.

Di kantor polisi, korban diminta menjelaskan kronologi kejadian dan telah dibuatkan laporan pengaduan. Ia juga diminta untuk melengkapi sejumlah barang bukti terkait kehilangan tersebut.

Rafi mengaku semakin terkejut ketika kemudian melihat karcis parkir yang mencantumkan klausul bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik.

Ia menilai klausul tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, yang melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen, termasuk pengalihan tanggung jawab secara sepihak.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa klausula seperti itu bisa dianggap batal demi hukum,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, seorang yang mengaku sebagai koordinator atau penanggung jawab parkir menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Ia juga menyinggung perbedaan area pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Meski demikian, Rafi menyatakan bahwa sebelumnya ia telah memastikan kepada petugas apakah diperbolehkan memarkirkan kendaraan di area tersebut dan mendapat jawaban bahwa hal itu diperbolehkan.

Hingga kini, kasus kehilangan kendaraan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menimbulkan diskusi mengenai tanggung jawab pengelola parkir terhadap keamanan kendaraan pengunjung di kawasan wisata. (*)

Berita Terkait

Momentum Hari Film Nasional, Polda Banten Dorong Penguatan Industri Perfilman Indonesia
Pemprov Banten dan PSSI Perkuat Pembinaan Sepak Bola Melalui Liga 4
Wali Kota Serang Apresiasi Gerakan Banten ASRI dan Kunjungan Menteri
Banten Genjot PSEL, Solusi Sampah dan Energi Bersih
Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Merak
Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Bupati Pandeglang Monitoring Pos Pam dan Wisata
Polda Banten Amankan Senjata Api Rakitan dan Peluru, Dua Pelaku Ditangkap
HUT ke-12, RSUD Kota Tangerang Ajak Warga Cek Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:55 WIB

Momentum Hari Film Nasional, Polda Banten Dorong Penguatan Industri Perfilman Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 08:11 WIB

Kasus Motor Hilang di Pantai Pulo Manuk Jadi Perbincangan, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:50 WIB

Wali Kota Serang Apresiasi Gerakan Banten ASRI dan Kunjungan Menteri

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:54 WIB

Banten Genjot PSEL, Solusi Sampah dan Energi Bersih

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:54 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Merak

Berita Terbaru

Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Arni Surwanti dan Retno Widowati, bersama akademisi Fakultas Pengurusan Teknologi dan Teknousahawan Universiti Teknikal Melaka Malaysia (UTeM), Dr Mohd Shamsuri bin Md Saad, melaksanakan program pengabdian masyarakat internasional di Melaka. (Dok UMY)

Pendidikan

UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:14 WIB