Kapolda Rosyanto Yudha Hermawan Bongkar Jaringan Narkoba Diduga Terafiliasi Fredy Pratama

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Mantan Ketua Umum POKDAR Kamtibmas Nasional, Heru Riyadi, SH., MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel atas pengungkapan jaringan yang diduga terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Heru yang juga Penasehat AMKI Pusat dan dosen di Universitas Pamulang menilai keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

“Diperkirakan sekitar 164.000 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja Kapolda Kalsel dan seluruh jajaran. Salam Bersinar, Bersih dari Narkoba,” ujar Heru dalam keterangannya.

Kronologi Penangkapan

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2), menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.

Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan tujuan akhir Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial IW, warga asal Banten, ditangkap pada Jumat (20/2) di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin, setelah melalui proses penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku mendapat perintah untuk mengambil barang tersebut di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Banjarmasin.

Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp69 miliar itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar.

Modus Berubah-ubah

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional bukan perkara mudah karena pelaku kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan, setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke wilayah Kalsel.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika lintas daerah maupun internasional demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Redpel Sudut Pandang Raih Penghargaan AJP 2026, Angkat Peran Polri di Tengah Bencana
Jarnas Anti TPPO Dorong Revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Talkshow AMKI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian UMKM Tekankan Pembiayaan Syariah bagi UMKM Halal
Fasilitasi Halal Berbasis APBD Jadi Strategi Penguatan UMK, Tegas Ahmad Haikal Hasan
Temuan RISE: Warga Rawan Bencana Air Tangguh Jangka Pendek, Rentan dalam Jangka Panjang
Bantah Tudingan PDI-P, BGN Tegaskan MBG Tak Sentuh Anggaran Pendidikan Nasional
Kelola 3,1 Juta Hektare HPL, Kementerian Transmigrasi Dorong Kawasan Produktif dan Berdaya Saing
PT Agrinas Pangan Nusantara Siap Kembangkan Kawasan Transmigrasi sebagai Basis Produksi Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:45 WIB

Redpel Sudut Pandang Raih Penghargaan AJP 2026, Angkat Peran Polri di Tengah Bencana

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Kapolda Rosyanto Yudha Hermawan Bongkar Jaringan Narkoba Diduga Terafiliasi Fredy Pratama

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jarnas Anti TPPO Dorong Revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:53 WIB

Talkshow AMKI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian UMKM Tekankan Pembiayaan Syariah bagi UMKM Halal

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:43 WIB

Fasilitasi Halal Berbasis APBD Jadi Strategi Penguatan UMK, Tegas Ahmad Haikal Hasan

Berita Terbaru