Ingub Nomor 4 Tahun 2025, Pemprov Lampung Perkuat Identitas Budaya Lokal

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, BANDAR LAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (Ls)

 

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Ada Telur, Ada Daging, Koq Kurang Protein? Ini PR Lampung
Gubernur Lampung Dorong RRI Terus Bersinergi dalam Membangun Daerah
Pemprov Lampung dan Fatayat NU Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Porprov Lampung ke-X Digelar November 2026, Pemprov Matangkan Persiapan
Jihan Nurlela Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung, Perkuat Kinerja Aparatur
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Jihan Nurlela Dorong Dompet Dhuafa Bersinergi dengan Pemprov Lampung Atasi Persoalan Sosial
Gubernur Mirza Dorong Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Ada Telur, Ada Daging, Koq Kurang Protein? Ini PR Lampung

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

Gubernur Lampung Dorong RRI Terus Bersinergi dalam Membangun Daerah

Rabu, 2 September 2026 - 11:58 WIB

Pemprov Lampung dan Fatayat NU Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Porprov Lampung ke-X Digelar November 2026, Pemprov Matangkan Persiapan

Selasa, 1 September 2026 - 13:45 WIB

Jihan Nurlela Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung, Perkuat Kinerja Aparatur

Berita Terbaru

Lampung

Ada Telur, Ada Daging, Koq Kurang Protein? Ini PR Lampung

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:09 WIB