Implementasi Kepgub 567/2025: Pemprov Banten Tegas Tertibkan Operasional Truk Tambang

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi serius dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, terkait peningkatan aktivitas truk pertambangan yang memicu kemacetan dan mengancam keselamatan. Pemprov Banten mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa langkah pengetatan ini adalah tindak lanjut dari audiensi warga dengan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon pada Senin (17/11/2025). Sekda Deden menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian utama Gubernur Banten Andra Soni.

“Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus berjalan lebih ketat. Ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur,” ujar Deden saat menemui kembali perwakilan warga pada Selasa (18/11/2025).

Penguatan Posko dan Satgas Gabungan

Dalam upaya penertiban, Pemprov Banten segera memperkuat sistem pengawasan. Mulai pekan ini, posko pengawasan akan diperketat di setiap titik akses kendaraan tambang.

Setiap posko diisi oleh tiga personel yang bekerja dalam dua shift per hari, menjamin pengawasan berlangsung selama kurang lebih 16 jam per hari.

Satgas pengawasan melibatkan unsur dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Satgas pengawasan akan memastikan jam operasional dan kapasitas kendaraan dipatuhi. Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup, melebihi kapasitas, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur,” tegas Deden.

Penegakan Keputusan Gubernur dan Penindakan Pelanggaran

Selain penertiban di lapangan, Pemprov juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh aktivitas pertambangan dan lalu lintas truk wajib mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Pelanggaran spesifik yang disoroti dan akan ditindak tegas, termasuk laporan dari warga, adalah kendaraan tambang yang tidak menggunakan penutup muatan, yang membahayakan pengendara lain akibat material yang berjatuhan.

“Seluruh masukan warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas pengawasan akan terus melakukan pemantauan harian untuk melihat efektivitas pengawasan,” paparnya.

Sementara itu, terkait tuntutan pelebaran jalan, Pemprov menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dinas terkait lainnya. Namun, fokus mendesak saat ini adalah optimalisasi penertiban truk tambang melalui penguatan Satgas Pengawasan.

Harapan Warga

Perwakilan warga Bojonegara–Puloampel, Syarifuddin, menyambut baik langkah Pemprov malakukan penerapan pembatasan jam oprasional kendaraan tambang.

“Kami hanya berharap penegakan aturan benar-benar dijalankan dan pengawasan aktivitas tambang dilakukan secara rutin dan konsisten, karena kamilah yang merasakan langsung kondisi di lapangan,” ujar Syarifuddin, mewakili harapan agar kondisi lalu lintas mereka kembali normal. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Andra Soni Soroti 6.000 Masjid dan Musala di Banten Belum Bersertifikat Wakaf
Korban Tewas Kecelakaan SDN Sukaratu 5, Keluarga Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Pemprov Banten Perkuat Gerakan ASRI dalam Peringatan Hari Air Sedunia
Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Polda Banten Tanam Jagung di Kecamatan Kopo
Sebanyak 391 Jemaah Haji Pandeglang Berangkat Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Bonus Demografi Jadi Momentum, Pemprov Banten Perkuat Kepemimpinan Pemuda
Tinawati Ajak Semua Pihak Perkuat Akses PAUD Berkualitas di Banten
Program Sekolah Gratis di Banten Akan Diperluas hingga Madrasah Aliyah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIB

Andra Soni Soroti 6.000 Masjid dan Musala di Banten Belum Bersertifikat Wakaf

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:30 WIB

Korban Tewas Kecelakaan SDN Sukaratu 5, Keluarga Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Banten Perkuat Gerakan ASRI dalam Peringatan Hari Air Sedunia

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Polda Banten Tanam Jagung di Kecamatan Kopo

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:24 WIB

Sebanyak 391 Jemaah Haji Pandeglang Berangkat Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru