Ikadin Lampung Desak Pemerintah Akui Keberadaan Tanah Ulayat

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Bandar Lampung Alian Setiadi

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Bandar Lampung Alian Setiadi

JOGJAOKE.COM, Bandarlampung – Kantor Hukum Asima & Lawyers menegaskan keberadaan tanah adat atau tanah ulayat di Provinsi Lampung masih diakui secara hukum dan memiliki dasar kuat secara historis maupun sosial.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan viral salah satu anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji yang menyebut “tanah adat di Lampung tidak ada” dalam konteks penertiban lahan oleh PT Sumber Indah Perkasa di wilayah Buay Mencurung, Kabupaten Mesuji.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Bandar Lampung, Alian Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan tanah adat di Lampung telah dijamin konstitusi.

“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/10/2025).

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 juga menegaskan pengakuan atas hak ulayat selama masih ada dalam kenyataan.

Menurut Alian, berbagai marga di Lampung masih menerapkan hukum adat yang mengatur kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas budaya serta sumber penghidupan masyarakat.

“Tanah adat bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sosial dan spiritual,” tegasnya.

Alian menilai, pernyataan bahwa tanah adat tidak ada di Lampung merupakan bentuk upaya delegitimasi terhadap masyarakat adat yang berpotensi memperparah konflik agraria dan membuka ruang bagi perampasan lahan.

“Narasi seperti ini sering kali digunakan untuk melegitimasi penguasaan lahan oleh korporasi, bahkan menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya,” kata dia.

Ia mencontohkan sejumlah konflik agraria di Lampung yang berakar pada sengketa batas wilayah adat dan tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan.

“Justru fakta adanya konflik membuktikan bahwa tanah adat itu nyata dan masih dikelola masyarakat,” ujarnya.

Kantor Hukum Asima & Lawyers menyerukan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum agar mengambil langkah konkret.

Langkah tersebut antara lain menghentikan narasi yang menafikan keberadaan tanah adat, meninjau ulang izin dan HGU yang bermasalah, serta mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya sesuai amanat konstitusi.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat adat di Lampung dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat,” ucap Alian.

Kantor Hukum Asima & Lawyers juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan korporasi, untuk menghormati hak-hak masyarakat adat demi mencegah konflik agraria dan menjaga keberlanjutan sosial di daerah. (*)

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-69, Wamendagri Bima Arya Puji Visi Lampung Selatan sebagai Gerbang Sumatra dan Destinasi Wisata
Pemprov Lampung Harap Evaluasi Bawaslu Berdampak pada Penguatan Integritas dan Profesionalisme Pengawasan Pemilu
Gubernur Mirza Resmikan KMP Dalom 1, Kapal Eksekutif Terbaru Penyeberangan Bakauheni–Merak
Kunjungan Wagub Jihan di Al Amin Cintamulya Berlangsung Interaktif dan Penuh Keceriaan
Wagub Jihan: SPBUN Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Lampung Timur
Pariwisata Lampung Naik Pesat, Lampung Fest 2025 Ditargetkan Tarik 300 Ribu Pengunjung
Program Cek Kesehatan Gratis Jadi Upaya Lampung Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Kronis
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Nasional atas Capaian Pembentukan Koperasi Desa Tercepat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 22:04 WIB

Peringatan HUT ke-69, Wamendagri Bima Arya Puji Visi Lampung Selatan sebagai Gerbang Sumatra dan Destinasi Wisata

Sabtu, 15 November 2025 - 07:46 WIB

Pemprov Lampung Harap Evaluasi Bawaslu Berdampak pada Penguatan Integritas dan Profesionalisme Pengawasan Pemilu

Jumat, 14 November 2025 - 13:50 WIB

Gubernur Mirza Resmikan KMP Dalom 1, Kapal Eksekutif Terbaru Penyeberangan Bakauheni–Merak

Kamis, 13 November 2025 - 23:42 WIB

Kunjungan Wagub Jihan di Al Amin Cintamulya Berlangsung Interaktif dan Penuh Keceriaan

Rabu, 12 November 2025 - 22:55 WIB

Wagub Jihan: SPBUN Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Lampung Timur

Berita Terbaru

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (PT Pos Indonesia)

Pemda DIY

DIY Hentikan Bantuan bagi 7.001 Penerima PKH Terindikasi Judol

Senin, 17 Nov 2025 - 08:08 WIB