HPN sebagai Rumah Bersama: Kritik atas Pengelolaan dan Representasi di Banten 2026

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yoga Rifai Hamzah
(Direktur Big Data dan Media Insight SMSI

JOGJAOKE.COM, Nasional – Hari Pers Nasional (HPN) sejatinya adalah milik seluruh insan pers Indonesia. Ia bukan milik satu organisasi, bukan milik satu kelompok, apalagi milik segelintir panitia.

HPN adalah momentum kolektif di bawah koordinasi Dewan Pers yang seharusnya mencerminkan kebersamaan, kesetaraan, dan solidaritas semua konstituen.

Namun, pelaksanaan HPN 2026 di Provinsi Banten justru menghadirkan ironi.

Anggaran miliaran rupiah digelontorkan. Pemerintah provinsi sebagai tuan rumah disebut mengalokasikan sekitar Rp4–5 miliar dari APBD.

Dukungan sponsor berdatangan dari BUMD, BUMN, swasta, pengusaha, hingga kementerian. Jika dihitung total, nilainya jelas tidak kecil.

Tetapi pertanyaannya sederhana: di mana wujud besarnya anggaran itu terlihat?

Puncak acara hanya berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang, menggunakan tenda dengan kapasitas sekitar 500 orang. Skala yang lebih menyerupai acara seremonial tingkat daerah ketimbang perhelatan nasional.

Sederhana boleh, tetapi ketika anggaran besar telah dikucurkan, kesederhanaan yang berlebihan justru memunculkan tanda tanya: perencanaan yang lemah atau pengelolaan yang tidak transparan?

Lebih memprihatinkan lagi, dukungan dana publik tersebut nyaris hanya dinikmati penanggungjawab dan panitia pelaksana dari salah satu organisasi.

Sementara organisasi pers lain—yang juga konstituen Dewan Pers—tidak mendapatkan dukungan apa pun. Padahal, mereka ada dan tetap bergerak dengan berbagai program.

Secara swadaya mereka menggelar rangkaian kegiatan berskala nasional: ekspedisi budaya, forum diskusi pers, hingga peresmian monumen media siber di Kota Cilegon.

Tanpa dana APBD, tanpa fasilitas berlebih, tetapi justru lebih terasa gaung nasionalnya.
Ironisnya, yang bekerja mandiri justru tersisih. Yang memegang kendali anggaran justru paling dominan.

Kesan monopoli juga tampak dalam penganugerahan penghargaan. Seluruh penerima berasal dari mitra kerja panitia pelaksana. Tidak ada distribusi proporsional kepada konstituen lain.

Seolah-olah HPN adalah panggung eksklusif, bukan rumah bersama.

*Masalahnya bukan sekadar teknis. Ini soal etika dan keadilan*

Ketika sambutan resmi lebih menonjolkan jabatan ketua umum satu organisasi ketimbang menyebut penanggung jawab acara secara netral, pesan simboliknya jelas: HPN dipersonalisasi. Dipersempit. Diprivatisasi.

Belum lagi urusan protokoler yang memalukan. Para ketua umum organisasi pers—tokoh-tokoh yang selama ini menjaga marwah profesi—justru ditempatkan di kursi barisan belakang, kalah prioritas dari pengusaha yang menjadi sponsor.

Bahkan ada sekretaris jenderal organisasi pers yang tak bisa masuk area VIP karena hanya memegang kartu undangan biasa.

Jika insan pers sendiri diperlakukan seperti tamu kelas tiga di acara pers nasional, lalu di mana letak penghormatan terhadap profesi dan masyarakat Pers?

Belum cukup sampai di situ. Seluruh penandatanganan MoU selama HPN hanya melibatkan satu organisasi. Lagi-lagi eksklusif. Lagi-lagi tidak inklusif. Padahal HPN bukan milik satu bendera. HPN adalah milik semua.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka HPN berisiko kehilangan maknanya. Dari ajang persatuan berubah menjadi ajang dominasi para kaki tangan kekuasaan.

Terlihat dari tiga orang pelakon utama Penjab, Ketua Panitia, Sekretaris Panitia merupakan pejabat BUMN dan media pemerintah, yakni Antara.

Akhirnya publik dan insan pers berhak bertanya secara lugas kepada Dewan Pers:

Apakah ini benar Hari Pers Nasional? Atau Dewan Pers hanya sekedar alat legitimasi segerombolan pedagang yang mengatasnamakan HPN.

HPN seharusnya mempersatukan, bukan memecah. Mengayomi, bukan memonopoli. Karena ketika rasa keadilan hilang, akan memunculkan pembenaran idiologis atas gerakan yang akan meruntuhkan bukan hanya acara—tetapi juga kepercayaan. (*)

Berita Terkait

Peradilan sebagai Instrumen Ekonomi: Tinjauan Economic Analysis of Law atas Laporan MA RI 2025
Kasatgas PRR: Pemulihan Jaringan Listrik Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Progres Signifikan
Ribuan Sekolah Rusak di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pemerintah Genjot Rehabilitasi
Penyaluran Dana Tunggu Hunian Capai Tahap Signifikan di Tiga Provinsi Terdampak
189 Lokasi Tuntas Dibersihkan, Rehabilitasi Pascabanjir di Tiga Provinsi Makin Cepat
Kasatgas Tito Paparkan Progres PRR Sumatera, Infrastruktur dan Layanan Dasar Pulih Bertahap
Wamendagri Wiyagus Usulkan KPI TBC bagi Kepala Daerah hingga Camat
Aksi Bela Negara di Jakarta, Kemendagri Tekankan Peran Individu Dukung Program Presiden

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:49 WIB

HPN sebagai Rumah Bersama: Kritik atas Pengelolaan dan Representasi di Banten 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Peradilan sebagai Instrumen Ekonomi: Tinjauan Economic Analysis of Law atas Laporan MA RI 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kasatgas PRR: Pemulihan Jaringan Listrik Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Progres Signifikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:27 WIB

Ribuan Sekolah Rusak di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pemerintah Genjot Rehabilitasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Penyaluran Dana Tunggu Hunian Capai Tahap Signifikan di Tiga Provinsi Terdampak

Berita Terbaru