JOGJAOKE.COM, Jogja – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Peraturan Bupati tentang Batas Kelurahan kepada 17 kalurahan, Senin (12/10/2026), untuk memperkuat kepastian hukum dan administrasi wilayah.
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, dihadiri Bupati Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan para lurah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut penyerahan peraturan tersebut sebagai langkah penting memperjelas batas wilayah sekaligus mencegah potensi perselisihan antar kalurahan daerah bertetangga.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian batas wilayah ini,” ujar Harda saat menyerahkan dokumen peraturan kepada perwakilan kalurahan.
Menurut Harda, kejelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban pemerintahan, serta kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah.
“Saya minta para lurah di wilayah perbatasan terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik,” tegas Harda.
Ia secara khusus menyoroti kalurahan yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lain agar memahami dokumen resmi sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
“Penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan harus berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” kata Harda menjelaskan arahannya.
Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar melaporkan, hingga semester pertama 2026, penegasan batas wilayah telah mencakup 86 kelurahan dengan pemasangan 498 pilar batas.
“Sebanyak 498 pilar batas telah terpenuhi, atau mencapai 100 persen dari target,” ungkap Abu Bakar dalam laporan perkembangan penegasan batas wilayah.
Dari keseluruhan capaian tersebut, sebanyak 78 kelurahan telah memiliki penetapan batas melalui Peraturan Bupati, setara dengan 90,7 persen dari target.
Dokumen peraturan itu diserahkan langsung Bupati Sleman kepada para lurah sebagai dasar hukum penataan wilayah dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan setempat.
Namun, masih terdapat delapan kelurahan yang belum menyelesaikan penetapan batas melalui Peraturan Bupati karena proses verifikasi dan penyelesaian administratif.
Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih menjalani verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial, sedangkan dua lainnya menunggu penyelesaian tingkat kabupaten.
“Enam kalurahan di Prambanan masih dalam proses verifikasi teknis di BIG,” jelas Abu Bakar mengenai tahapan yang sedang berjalan.
Adapun Candibinangun dan Wedomartani masih menjalani proses penyelesaian di tingkat kabupaten sebelum penetapan batas wilayahnya dapat dituntaskan melalui peraturan resmi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti turut mengapresiasi sinkronisasi batas 17 kalurahan Sleman yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati.
“Selamat atas terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kalurahan di Kabupaten Sleman,” ujar Nuri, seraya berharap capaian tersebut mendorong percepatan pembangunan wilayah.
Menurut Nuri, kejelasan batas kelurahan merupakan aspek fundamental dalam pemerintahan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri,” kata Nuri mengenai capaian tersebut.
Ia berharap keberhasilan Sleman dapat mendukung penyelesaian batas kelurahan secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga tata kelola pemerintahan semakin tertib.
“DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100 persen menyelesaikan batas kelurahan,” ucap Nuri, menegaskan harapan atas penyelesaian seluruh proses.(ady)






