JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo, dilakukan secara bertahap dengan dukungan alokasi anggaran khusus. Seluruh proses ditargetkan tuntas pada 2027 hingga 2028.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski pemerintah daerah menghadapi pengurangan dana, komitmen penyelesaian ganti rugi tetap dijaga melalui penganggaran yang telah disiapkan sejak dini. “Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Memang ada pengurangan dana, tetapi karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, untuk 2027 anggaran sudah dialokasikan,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Ni Made, seluruh tahapan pembayaran dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran ganti rugi telah dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan proses pencairan tidak dapat dilakukan secara mendadak karena harus melalui tahapan perencanaan dan administrasi.
“Untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Mekanismenya memang tidak bisa sekaligus. Dengan perencanaan yang berjalan pada 2026, pembayaran akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2028,” kata Ni Made.
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menambahkan, Pemda DIY berupaya menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut secara optimal, tetapi tetap harus berjalan sesuai prosedur. “Kami ingin semua cepat selesai, namun setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan memerlukan pembahasan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Setiadi menekankan, anggaran yang telah dialokasikan tidak mungkin dibiarkan tanpa realisasi karena justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Jika tidak dilaksanakan, itu bisa menjadi temuan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS, Nasib Wardoyo, menyebut keterlambatan pembayaran kompensasi telah berlangsung sekitar enam tahun. Ia berharap kepastian waktu pencairan dapat segera disampaikan secara rinci kepada warga.
“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi sedang menurun. Dengan kepastian waktu, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada 2027 dan 2028,” ujarnya. (ihd)






