Forum Basecamp Demokrasi Bahas Tantangan Ekonomi Nasional, Dari Program MBG hingga Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM,TANGERANG || Basecamp Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila: Fondasi Konstitusional Menuju Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat” di JABATKOPI, Jalan Aria Wangsakara No. 2, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 35 peserta tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Basecamp Demokrasi, Rafli, anggota Basecamp Demokrasi Irwansyah, serta Dewan Penasehat Payung Pelajar Demokrasi, Haykal sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Rafli pada pukul 18.30 WIB, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penyampaian materi oleh masing-masing narasumber, dan diakhiri dengan sesi foto bersama pada pukul 20.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Irwansyah menyampaikan bahwa, Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila merupakan landasan konstitusional bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, berbagai program pemerintah seperti penguatan koperasi melalui Koperasi Desa (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai implementasi konsep ekonomi kerakyatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa, efektivitas kebijakan tersebut harus diukur dari pelaksanaannya di lapangan melalui pengawasan, kritik yang konstruktif, serta partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Rafli menjelaskan bahwa, implementasi Pasal 33 UUD 1945 sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dalam forum tersebut, Rafli juga menyoroti sejumlah isu pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan sektor-sektor strategis, seperti PT. Asabri, pertambangan batu bara dan komoditas emas. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara konsisten, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain itu, ia menilai, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dari kehidupan sehari-hari, termasuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum seperti pemberian “uang damai” dalam pelanggaran lalu lintas.

Pada sektor ekonomi, Rafli menekankan pentingnya inovasi, pengembangan kendaraan listrik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi, pemberdayaan petani, serta optimalisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut hilirisasi industri, penguatan UMKM dan penguasaan aset strategis nasional sebagai langkah penting dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Di sisi lain, Haykal membahas perhatian publik terhadap pemberitaan yang mengaitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan sejumlah perkara korupsi berskala besar. Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara hasil penyidikan kepolisian kepada kejaksaan merupakan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak secara otomatis harus dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haykal menambahkan bahwa, apabila perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, diperlukan proses yang transparan, independen dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, sementara KPK dapat menjalankan kewenangannya apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara umum, diskusi berlangsung kondusif dengan fokus pada penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945, pembangunan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta pentingnya pemberantasan korupsi yang transparan dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

Berita Terkait

Tinawati Andra Soni Apresiasi Inovasi Posyandu dalam Lomba 6 SPM Provinsi Banten
Andra Soni Tekankan Optimalisasi Kinerja OPD dalam Rapat Pimpinan Pemprov Banten
Rakernis Ditpamobvit Polda Banten 2026 Fokus pada Penguatan Objek Vital Nasional
Sekda Banten Dorong Pejabat Tingkatkan Kepemimpinan, Integritas, dan Pelayanan Publik
Bangun Integritas di Sekolah, Irbansus Banten Ingatkan Bahaya Korupsi dari Hal-Hal Kecil
Andra Soni: Notaris Mitra Strategis Pemerintah dalam Kepastian Hukum dan Investasi
Dimyati Laporkan Pelaksanaan Program Sekolah Gratis Banten kepada Kepala Staf Kepresidenan
Jembatan Piano Mekarsari Direvitalisasi, Perkuat Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:28 WIB

Tinawati Andra Soni Apresiasi Inovasi Posyandu dalam Lomba 6 SPM Provinsi Banten

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Andra Soni Tekankan Optimalisasi Kinerja OPD dalam Rapat Pimpinan Pemprov Banten

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:52 WIB

Rakernis Ditpamobvit Polda Banten 2026 Fokus pada Penguatan Objek Vital Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:11 WIB

Forum Basecamp Demokrasi Bahas Tantangan Ekonomi Nasional, Dari Program MBG hingga Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Sekda Banten Dorong Pejabat Tingkatkan Kepemimpinan, Integritas, dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru