Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2021–2022, Kades Sidamukti Terancam Proses Hukum

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora membenarkan terkait penetapan Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.

“Benar sudah naik tahap dari saksi terlapor menjadi tersangka. Salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.di tahun 2025 kami sudah naik ke tahap penyidikan dan di awal tahun ini 2026 kami sudah naikan ke tahap tersangka,” kata Hansen, Rabu (7/1/2026).

Ipda Hansen juga menjelaskan, penetapan Kades Sidamukti berkaitan dengan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten tahun 2021 dan 2022 yang di perkirakan kerugian Negara sebesar RP.550jt.

Kanit Tipikor menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan Emeriksaan uluhan saksi terutama diantaranya perangkat desa.

Dari keterangan para saksi tersebut dipastikan bahwa Kades Sidamukti terbukti melakukan penyelewengan anggaran. Namun, pihaknya masih belum bisa mengungkap motif dari Kades karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengakuan dari tersangka kami belum bisa katakan karena pemeriksaannya belum selesai, jadi kami belum tahu aliran dana nya kemana, apakah dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

“Berkembang ke yang lain kami belum bisa jawab karena kami masih fokus ke tersangka, apakah bisa berkembang ke yang lain nanti kami lihat dari keterangan saksi dan keterangan tersangka, apakah ada orang lain yang mendapat keuntungan atau yang ikut turut serta,” ujarnya.

“Pasal yang diterapkan kami masih belum baca apakah kami menerapkan KUHP baru atau undang-undang Tipikor yang lama kami belum baca tapi tetap berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penahanan kami masih menunggu waktu karena kami harus menyelesaikan administrasi BAP tersangka lebih dulu. Saat ini belum ditahan,” ujarnya (Denni)

Berita Terkait

Generasi Muda Didorong Berkontribusi Majukan Pariwisata dan UMKM Banten
Bidpropam Polda Banten Permudah Laporan Masyarakat melalui Sistem QR Code
Program CSR Alfamart Dorong Akses Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak
Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik
Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD
Ketua IGTKI Pandeglang Apresiasi Peran Guru TK pada Peringatan HUT ke-76
Ground Breaking Jembatan di Jawilan, Kapolda Banten Soroti Akses Pendidikan dan Keselamatan
Ketua Silaban Apresiasi Kegiatan Kementerian HAM, Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Generasi Muda Didorong Berkontribusi Majukan Pariwisata dan UMKM Banten

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Bidpropam Polda Banten Permudah Laporan Masyarakat melalui Sistem QR Code

Kamis, 16 April 2026 - 14:51 WIB

Program CSR Alfamart Dorong Akses Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak

Kamis, 16 April 2026 - 08:24 WIB

Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD

Berita Terbaru