Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2021–2022, Kades Sidamukti Terancam Proses Hukum

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora membenarkan terkait penetapan Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.

“Benar sudah naik tahap dari saksi terlapor menjadi tersangka. Salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.di tahun 2025 kami sudah naik ke tahap penyidikan dan di awal tahun ini 2026 kami sudah naikan ke tahap tersangka,” kata Hansen, Rabu (7/1/2026).

Ipda Hansen juga menjelaskan, penetapan Kades Sidamukti berkaitan dengan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten tahun 2021 dan 2022 yang di perkirakan kerugian Negara sebesar RP.550jt.

Kanit Tipikor menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan Emeriksaan uluhan saksi terutama diantaranya perangkat desa.

Dari keterangan para saksi tersebut dipastikan bahwa Kades Sidamukti terbukti melakukan penyelewengan anggaran. Namun, pihaknya masih belum bisa mengungkap motif dari Kades karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengakuan dari tersangka kami belum bisa katakan karena pemeriksaannya belum selesai, jadi kami belum tahu aliran dana nya kemana, apakah dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

“Berkembang ke yang lain kami belum bisa jawab karena kami masih fokus ke tersangka, apakah bisa berkembang ke yang lain nanti kami lihat dari keterangan saksi dan keterangan tersangka, apakah ada orang lain yang mendapat keuntungan atau yang ikut turut serta,” ujarnya.

“Pasal yang diterapkan kami masih belum baca apakah kami menerapkan KUHP baru atau undang-undang Tipikor yang lama kami belum baca tapi tetap berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penahanan kami masih menunggu waktu karena kami harus menyelesaikan administrasi BAP tersangka lebih dulu. Saat ini belum ditahan,” ujarnya (Denni)

Berita Terkait

Kapolres Pandeglang Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
Antusias Warga Tinggi, Takjil IKIAD Pandeglang Ludes Dibagikan dalam Waktu Singkat
Polda Banten Imbau Pemudik Siapkan Tiket Sebelum Memasuki Kawasan Pelabuhan Merak
Dalam Safari Ramadan, Wagub Banten Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Renovasi RTLH
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, DWP Banten Berikan 200 Paket Sembako
Polda Banten Perkuat Pengamanan Mudik dengan 39 Pos Pengamanan dan 10 Pos Pelayanan
Kapolda Banten Minta Personel Maksimalkan Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran
Hadiri Khotmil Qur’an, Wagub Banten Salurkan Bantuan untuk TPA dan Masjid Al-Furqon

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:54 WIB

Kapolres Pandeglang Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:48 WIB

Antusias Warga Tinggi, Takjil IKIAD Pandeglang Ludes Dibagikan dalam Waktu Singkat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Polda Banten Imbau Pemudik Siapkan Tiket Sebelum Memasuki Kawasan Pelabuhan Merak

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:27 WIB

Dalam Safari Ramadan, Wagub Banten Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Renovasi RTLH

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, DWP Banten Berikan 200 Paket Sembako

Berita Terbaru