JOGJAOKE.COM, Jogja – “Pembahasan kami lakukan mendetail, pasal demi pasal,” tegas Ketua Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Choliq Nugroho Adji, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, “Kami melibatkan dinas terkait, Kementerian Hukum, Bagian Hukum, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga agar aturan ini benar-benar aplikatif.”
Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, DPRD memastikan regulasi keolahragaan tidak hanya normatif, tetapi sesuai kondisi lapangan.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dirancang sebagai landasan hukum pembinaan, pengembangan, dan peningkatan prestasi olahraga di Yogyakarta.
“Aturan ini akan mengatur peran masyarakat sekaligus sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Choliq.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang dapat menjadi payung hukum untuk mendorong partisipasi publik.
DPRD menargetkan regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola olahraga yang transparan dan berkelanjutan.
“Olahraga bukan hanya aktivitas fisik, tetapi juga sarana pembentukan karakter dan peningkatan kualitas hidup,” tutur Choliq.
Pernyataan ini menegaskan visi DPRD agar olahraga menjadi kebanggaan masyarakat.
Dengan landasan hukum yang kuat, DPRD optimistis prestasi olahraga Yogyakarta akan meningkat.
“Kami berharap ke depan, semangat olahraga tumbuh dari sekolah, komunitas, hingga tingkat kota,” kata Choliq.
Harapan itu mencerminkan komitmen DPRD untuk menjadikan olahraga sebagai pilar kesehatan, prestasi, dan persatuan warga Yogyakarta.(*)