Ditreskrimum Polda Banten Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Tiga Anak

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli pada Selasa (07/07).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutup Maruli.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (hfa)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

6.158 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Banten
Atraksi Paramotor Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Serang
Gubernur Banten Andra Soni dan Forkopimda Khidmat Saksikan Upacara Detik-detik Proklamasi
HUT Ke-81 RI, Andra Soni Dorong Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
Taptu HUT ke-81 RI, Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani Semangat Para Pahlawan
Semarak HUT ke-81 RI, Polda Banten Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Andra Soni Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Serang
Andra Soni Teken Aturan Diskon PKB, Warga Banten Dapat Keringanan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

6.158 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Atraksi Paramotor Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Serang

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Gubernur Banten Andra Soni dan Forkopimda Khidmat Saksikan Upacara Detik-detik Proklamasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:54 WIB

HUT Ke-81 RI, Andra Soni Dorong Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Taptu HUT ke-81 RI, Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani Semangat Para Pahlawan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Warga Purwasana Serbu Sungai, Parak Iwak Hadirkan Motor

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:28 WIB

Yogyakarta

‎Ramah Tamah Paskibraka DIY Penuh Pesan Kebangsaan

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:10 WIB