Dirjen Keuda: Pemda Diberi Fleksibilitas Kelola Keuangan untuk Kondisi Mendesak

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jatinangor – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menyampaikan komitmennya dalam mendukung daerah yang terdampak penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) 2026. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

“Kita akan melihat mana daerah yang terdampak cukup dalam akibat penyesuaian dari TKD 2026 dan kami nanti akan di belakang untuk men-support,” ujarnya.

Rakor yang diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan arah kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Restuardy juga menyinggung arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka forum tersebut.

“Intinya, Bapak Menteri menyampaikan kepada kita bahwa forum ini setidak-tidaknya dapat menginisiasi langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan penyusunan anggaran di 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada pertengahan Juli 2025 untuk kabupaten/kota dan akhir Juni 2025 untuk provinsi. Daerah juga telah menyelesaikan beberapa dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Restuardy meminta daerah melakukan exercise dan efisiensi pada pengalokasian anggaran, terutama di sisi aktivitas dan penunjang, tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. “Di dalam RKPD sejatinya kita sudah melakukan pengelompokan untuk sub-kegiatan, yakni aktivitas, layanan, dan penunjang,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya daerah memahami regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam paparannya, Fatoni juga menyoroti fleksibilitas Pemda dalam melakukan kebijakan keuangan, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi darurat dan keperluan mendesak tanpa harus menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan, kepala daerah dapat mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Negara harus hadir, tidak usah menunggu waktu lagi, karena akan ada kerugian yang lebih besar,” tegas Fatoni.

Ia juga mengajak Pemda untuk mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan pembangunan, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Pemda juga dapat memanfaatkan berbagai program dari kementerian dan lembaga untuk mendukung pembangunan. “Daerah harus segera ambil peluang ini,” ujarnya.

Fatoni menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendampingi dan memfasilitasi Pemda dalam menghadapi dinamika fiskal pada tahun anggaran 2026. “Kami siap kapan saja bisa diajak berdiskusi. Kita bisa berkoordinasi. Kami siap untuk melakukan fasilitasi, melakukan pembinaan sesuai dengan tugas Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat
TPID Bali Diapresiasi, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Lima Tahun ke Depan
Mendagri Tito Karnavian Soroti Penataan Permukiman Kumuh dan Ajak Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Wamendagri Wiyagus: Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Senjata Indonesia Kendalikan Inflasi
Wamendagri Wiyagus: Kualitas Pelayanan Publik Cerminan Keberhasilan Pengembangan SDM Aparatur
Wali Nanggroe Apresiasi Kontribusi Mendagri Tito bagi Aceh Lewat Penganugerahan Gelar Kehormatan
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
Wamendagri Wiyagus Cek Kesiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih di Kalimantan Timur

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:24 WIB

Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025 - 16:47 WIB

TPID Bali Diapresiasi, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Lima Tahun ke Depan

Kamis, 13 November 2025 - 22:42 WIB

Mendagri Tito Karnavian Soroti Penataan Permukiman Kumuh dan Ajak Percepatan Program Tiga Juta Rumah

Kamis, 13 November 2025 - 22:35 WIB

Wamendagri Wiyagus: Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Senjata Indonesia Kendalikan Inflasi

Kamis, 13 November 2025 - 16:22 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kualitas Pelayanan Publik Cerminan Keberhasilan Pengembangan SDM Aparatur

Berita Terbaru

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (PT Pos Indonesia)

Pemda DIY

DIY Hentikan Bantuan bagi 7.001 Penerima PKH Terindikasi Judol

Senin, 17 Nov 2025 - 08:08 WIB