JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memastikan legalitas penyalurnya.
Hal itu penting untuk mencegah persoalan yang kerap muncul akibat keberangkatan secara ilegal.
Kepala BP3MI DIY Tonny Chriswanto menjelaskan, banyak kasus pekerja migran terlantar di luar negeri karena berangkat tanpa keterampilan dan kontrak kerja yang jelas.
“Kalau berangkat legal, perlindungannya lebih mudah karena pemerintah tahu siapa pemberi kerja. Kalau ilegal, seringkali sulit ditangani,” ujarnya, Kamis (2/10/2025), di Yogyakarta.
Tonny menuturkan, sejumlah kasus bermula ketika pekerja migran diminta mencarikan teman untuk diajak bekerja ke luar negeri. Proses instan tanpa keterampilan itulah yang kerap membuat mereka kesulitan hingga terlantar.
Selain perlindungan, BP3MI DIY juga mengembangkan program pelatihan bagi calon pekerja migran. Program ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto setelah BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Pemerintah menargetkan pengurangan penempatan nonformal, seperti pekerja rumah tangga, dan meningkatkan penempatan pekerja migran terampil.
Pelatihan di DIY saat ini bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) provinsi. Peserta tinggal di asrama dengan fasilitas gratis, termasuk konsumsi dan uang saku Rp 25.000 per hari.
Gelombang pertama pelatihan diikuti 40 peserta Spa Terapis, 20 Caregiver, 20 Housekeeping, serta 20 peserta kelas bahasa Jepang, Korea, dan Mandarin.
Tonny menyebut peluang kerja di Jepang saat ini terbuka lebar, tetapi syarat utama adalah kemampuan bahasa. “Minimal standar N4, setara intermediate. Kalau bisa mengejar itu, pintunya terbuka,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo menambahkan, pemerintah daerah bersama BP3MI berkomitmen menjaga agar calon pekerja migran dari DIY selalu berangkat lewat jalur resmi.
“Harapan kami, dengan pelatihan dan penempatan legal, pekerja migran terserap dan terlindungi,” ujarnya. (ihd)






