JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, seperti bentor dan bajaj, di wilayah kota. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025, setelah Pemkot menerima arahan tertulis dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami. Setelah mendapatkan arahan itu, kita membuat surat edaran,” ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat ditemui di Patangpuluhan, Jumat (14/11/2025).
Jaga Identitas Transportasi Tradisional
Hasto menegaskan, pelarangan kendaraan roda tiga bermotor dimaksudkan untuk menjaga keaslian moda transportasi tradisional yang menjadi identitas budaya Yogyakarta, seperti becak kayuh dan andong.
“Becak dan andong itu ciri khas alat transportasi tradisional yang asli dan berbasis budaya,” kata Hasto. Karena bukan bagian dari tradisi tersebut, kendaraan seperti bentor dan bajaj tidak lagi diperbolehkan beroperasi di Kota Yogyakarta.
Sebagai solusi, Pemkot menyiapkan program konversi bentor menjadi kendaraan ramah lingkungan. Ke depan, becak kayuh akan dilengkapi penggerak tenaga listrik agar tetap relevan dan nyaman digunakan.
Bentor Dikaji Ulang, Konversi ke Mesin Listrik
Pemkot Yogyakarta juga telah mengusulkan anggaran pengadaan mesin listrik untuk mendukung transisi tersebut. Mesin akan diberikan kepada para pengayuh becak dan pengemudi bentor yang dialihkan menggunakan moda baru itu.
“Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kita bantukan kepada bentor, supaya mesinnya diturunkan dan diganti listrik. Kalau kita sudah punya becak listrik dan andong yang bisa bergerak ke mana-mana, itu sudah bagus dan ramah lingkungan, tidak ada polusi,” ujar Hasto.
Pemkot berharap konversi ini menjaga keberlanjutan ikon transportasi Yogyakarta sekaligus mendorong penggunaan moda yang lebih ramah lingkungan di tengah kota. (ihd)






