Banten Usulkan 4.671 Formasi, Non-ASN Gagal Seleksi Diberi Status Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyelesaikan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa formasi PPPK untuk 2024 telah disampaikan, dengan seleksi tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan dan pengumuman hasilnya telah diumumkan.

Aan menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak lolos seleksi, pihaknya akan mengusulkan agar mereka ditempatkan sebagai pegawai paruh waktu. “Untuk yang tidak lolos di tahap 1 dan 2, kami akan mengusulkan mereka menjadi pegawai paruh waktu dengan tetap memperhatikan perbedaan sistem kerja antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu,” tegasnya. Kamis, (11/9/2025).

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan sebanyak 4.671 formasi untuk PPPK 2024. Meskipun prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak lolos seleksi, status pegawai paruh waktu akan menjadi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil.

Aan menambahkan, dalam hal pembiayaan, pegawai penuh waktu akan mendapatkan anggaran dari Belanja Anggaran Umum (BAU), sementara pegawai paruh waktu pembiayaannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya penyelesaian formasi PPPK 2024, terutama untuk tenaga non-ASN yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Kita juga tengah memproses pemberkasan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter pemerintah atau puskesmas, agar tidak mengganggu layanan rumah sakit,” tegasnya.

Aan juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini statusnya tidak jelas, bahkan untuk mereka yang bekerja paruh waktu. “Dengan adanya regulasi ini, tenaga non-ASN kini mendapatkan pengakuan hukum yang jelas,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Kapolda Banten Lepas 45 Personel Brimob ke Papua Tengah: Jaga Kehormatan Kesatuan dan Keamanan Objek Vital
Angkat Kuliner Khas ke Layar Kaca, Tinawati Andra Soni Ajak Anak Banten Bangga Budaya Lokal
Dorong Budaya Sadar Bencana, Provinsi Banten Siap Sukseskan Peringatan PRB 2026
Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern
Banten Ramah Jadi Solusi, Gubernur Andra Soni Siapkan Perlindungan untuk 587 Ribu Pekerja Rentan
Kolaborasi BKPM dan Pemprov Banten: Fokus Tiga Sektor Unggulan demi Investasi Berkualitas!
Gubernur Banten Ingatkan Sinergi Eksekutif-Legislatif Saat Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang
Kumpulkan Jajaran Tiga BUMD, Sekda Banten Tekankan Transparansi dan Target Kerja

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Banten Lepas 45 Personel Brimob ke Papua Tengah: Jaga Kehormatan Kesatuan dan Keamanan Objek Vital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Angkat Kuliner Khas ke Layar Kaca, Tinawati Andra Soni Ajak Anak Banten Bangga Budaya Lokal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Dorong Budaya Sadar Bencana, Provinsi Banten Siap Sukseskan Peringatan PRB 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Banten Ramah Jadi Solusi, Gubernur Andra Soni Siapkan Perlindungan untuk 587 Ribu Pekerja Rentan

Berita Terbaru