Banten Usulkan 4.671 Formasi, Non-ASN Gagal Seleksi Diberi Status Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyelesaikan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa formasi PPPK untuk 2024 telah disampaikan, dengan seleksi tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan dan pengumuman hasilnya telah diumumkan.

Aan menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak lolos seleksi, pihaknya akan mengusulkan agar mereka ditempatkan sebagai pegawai paruh waktu. “Untuk yang tidak lolos di tahap 1 dan 2, kami akan mengusulkan mereka menjadi pegawai paruh waktu dengan tetap memperhatikan perbedaan sistem kerja antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu,” tegasnya. Kamis, (11/9/2025).

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan sebanyak 4.671 formasi untuk PPPK 2024. Meskipun prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak lolos seleksi, status pegawai paruh waktu akan menjadi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil.

Aan menambahkan, dalam hal pembiayaan, pegawai penuh waktu akan mendapatkan anggaran dari Belanja Anggaran Umum (BAU), sementara pegawai paruh waktu pembiayaannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya penyelesaian formasi PPPK 2024, terutama untuk tenaga non-ASN yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Kita juga tengah memproses pemberkasan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter pemerintah atau puskesmas, agar tidak mengganggu layanan rumah sakit,” tegasnya.

Aan juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini statusnya tidak jelas, bahkan untuk mereka yang bekerja paruh waktu. “Dengan adanya regulasi ini, tenaga non-ASN kini mendapatkan pengakuan hukum yang jelas,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Polda Banten Tegaskan Proses Hukum Sesuai KUHAP
Sampah Plastik Jadi Sumber Penghasilan, Kades Sindangheula Turun Langsung ke Warga
KKM 39 Unsera Bekali Warga Pegadingan dengan Teknologi dan Ekonomi Kreatif
Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan
Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas
Wagub Banten Tegaskan Empat Raperda DPRD Ditujukan untuk Kepentingan Rakyat
Jalan Kampung Buluh Pandeglang Segera Dibangun, Andra Soni Targetkan Mulai Oktober 2026
Lepas 419 Peserta Jamnas XII, Pemprov Banten Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Polda Banten Tegaskan Proses Hukum Sesuai KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Sampah Plastik Jadi Sumber Penghasilan, Kades Sindangheula Turun Langsung ke Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:11 WIB

KKM 39 Unsera Bekali Warga Pegadingan dengan Teknologi dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB