Studi Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan, PDLN Wali Kota Bekasi Diklaim Tidak Langgar Kebijakan Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Krisis Polusi Udara, Sekda Bekasi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah
Pengamanan Mudik 2026: Ribuan Personel Bekasi Disiagakan
TP PKK Kota Bekasi Ajak Anak Yatim dan Disabilitas Belanja Baju Lebaran di Ramayana
Askot PSSI Bekasi Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim, Sekaligus Sosialisasi Liga Jabar Istimewa
Antrean Truk Sampah di Bantargebang Ganggu Arus Lalu Lintas, DPRD Bekasi Angkat Suara
Tri Adhianto Lakukan Inspeksi Jalur Strategis Kota Bekasi Jelang Arus Mudik Lebaran
Teuku Riefky Dorong Penguatan Kuliner Bogor Menuju Jejaring Kota Kreatif UNESCO
Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi Dinilai Penting untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:56 WIB

Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Krisis Polusi Udara, Sekda Bekasi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Pengamanan Mudik 2026: Ribuan Personel Bekasi Disiagakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:07 WIB

TP PKK Kota Bekasi Ajak Anak Yatim dan Disabilitas Belanja Baju Lebaran di Ramayana

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08 WIB

Askot PSSI Bekasi Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim, Sekaligus Sosialisasi Liga Jabar Istimewa

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:34 WIB

Antrean Truk Sampah di Bantargebang Ganggu Arus Lalu Lintas, DPRD Bekasi Angkat Suara

Berita Terbaru

Jogja

Kolaborasi HS dan YKHC Perluas Dakwah Salawat Lewat Musik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:26 WIB