Studi Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan, PDLN Wali Kota Bekasi Diklaim Tidak Langgar Kebijakan Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Batik Lokal Berbalut Sportwear, BCFM 2026 Dukung dan Sambut Porprov Jabar 2026
Banggakan Bekasi di Panggung Dunia, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Beri Penghargaan Khusus
Wali Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Perlindungan Santri dan Respons Cepat Kasus Kekerasan
238 ASN Terima Penghargaan, Ini Pesan Penting Wawali Harris Bobihoe untuk Aparatur
Subuh Keliling di Mustikajaya, Wali Kota Bekasi Sekaligus Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahim
Temukan PKL Kembali Berjualan di Badan Jalan CFD, Wali Kota Bekasi Evaluasi Satpol PP Untuk Lebih Tegas Dan Sigap
Wali Kota Bekasi Meriahkan Festival Olahraga Bekasi Barat, Jadikan Momentum Tingkatkan Kebersamaan Dan Kepedulian
Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya, Ruang Terbuka Untuk Lingkungan yang Sehat dan Nyaman

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Batik Lokal Berbalut Sportwear, BCFM 2026 Dukung dan Sambut Porprov Jabar 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Banggakan Bekasi di Panggung Dunia, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Beri Penghargaan Khusus

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Perlindungan Santri dan Respons Cepat Kasus Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

238 ASN Terima Penghargaan, Ini Pesan Penting Wawali Harris Bobihoe untuk Aparatur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Subuh Keliling di Mustikajaya, Wali Kota Bekasi Sekaligus Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahim

Berita Terbaru