JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah DIY menegaskan kembali komitmen penataan moda transportasi di kawasan perkotaan, terutama Malioboro, seiring maraknya bentor dan kendaraan aplikasi berbasis roda tiga seperti MaxRide yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa pemerintah sejak awal telah mengambil posisi tegas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan transportasi di ruang publik. Penertiban bentor, menurut dia, bukanlah langkah yang muncul mendadak, melainkan kelanjutan dari kebijakan jangka panjang.
“Dari awal sebenarnya kami sudah menyampaikan bahwa kami harus bisa mengatur. Untuk bentor itu jelas, bukan hal baru. Justru sejak awal kami menginisiasi becak listrik, itu berkaitan dengan pernyataan sebelumnya ketika muncul otoped dan bentor. Waktu itu Pak Gubernur juga tidak menginginkan ada otoped dan bentor beroperasi di Malioboro,” ujarnya.
Kemunculan otoped pada masa pandemi menjadi pemicu pengetatan regulasi oleh Pemda DIY, terutama terhadap moda-moda baru di kawasan wisata. Adapun penanganan bentor dilakukan melalui dialog berulang dengan komunitas pengemudi untuk memastikan penyesuaian aturan berjalan tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
“Pemerintah sebenarnya sudah pernah berdialog dengan mereka. Mereka juga pernah audiensi dengan kami dan kami juga pernah menemui mereka di DPRD. Pada prinsipnya, kami ingin menegakkan Perda No. 5 Tahun 2016 mengenai kendaraan tradisional,” kata Ni Made. Ia menambahkan bahwa bentor tidak memiliki posisi hukum yang jelas sebagai angkutan umum, sehingga diperlukan langkah korektif.
Untuk mempercepat transisi menuju moda yang lebih standar, Pemda sebelumnya merancang skema scrapping bentor menuju becak listrik. Setiap unit becak listrik idealnya menggantikan satu bentor yang dihilangkan dari peredaran.
“Program scrapping-nya dulu direncanakan satu banding dua, tapi kami beri kelonggaran menjadi satu banding satu. Namun di lapangan muncul kelompok-kelompok, dan ada suplai bentor dari luar yang kami juga tidak tahu bagaimana koordinasinya,” ungkapnya.
Selain bentor, Pemda juga menyoroti mulai beroperasinya kendaraan MaxRide di Yogyakarta. Ni Made menegaskan bahwa seluruh aspek perizinan dan klasifikasi angkutan wajib diperiksa sebelum layanan tersebut dapat dinyatakan sah beroperasi.
“Dari sisi regulasi harus dilihat dari mana dulu. Misalnya perizinan perdagangan apakah sudah diselesaikan atau belum. Lalu definisi angkutan orang dan barang seperti apa. Aturan teknis Kemenhub sudah jelas mendefinisikan apa yang disebut angkutan penumpang,” ujarnya.
Pemda DIY menegaskan bahwa penataan moda transportasi dilakukan untuk menjaga keselamatan, mengatur ruang kota, sekaligus menjaga identitas kawasan wisata Yogyakarta yang mengandalkan ketertiban sebagai daya tarik utama. (ihd)






