DPRD DIY Susun Aturan Baru Bencana, Fokus Teknologi dan Kesiapsiagaan Warga

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perda yang saat ini berlaku telah berusia hampir satu dekade. Kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan substansi agar sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi.

“Perlu landasan hukum yang lebih mutakhir, sejalan dengan tantangan zaman, termasuk pandemi, perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi dalam mitigasi serta tanggap bencana,” ujar Hifni dalam kegiatan Bincang Parlemen di Yogyakarta.

Menurut Hifni, penanganan bencana di DIY selama ini relatif baik karena didukung semangat gotong royong masyarakat.

Namun, ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan early warning system (EWS) dan sarana pendukung kebencanaan lainnya.

Raperda tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi kebencanaan yang rutin.

Penguatan program Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut.

“Kaltana sudah terbentuk di hampir seluruh kelurahan, tinggal bagaimana menghidupkannya kembali lewat kegiatan berkelanjutan serta dukungan peralatan yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan teknologi akan mendapat porsi besar dalam perda baru ini, meliputi sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, serta integrasi data antarlembaga.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana rampung dan masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) pada awal 2026.

Kehadiran perda ini diharapkan memperkuat ketangguhan Yogyakarta dalam menghadapi risiko bencana, sekaligus menjadikan sistem penanganannya lebih adaptif terhadap perubahan zaman. (ihd)

Berita Terkait

Jamuan Gudeg Lesehan Hangatkan Persahabatan Pemda DI Yogyakarta dan Kyoto
Pemda DIY Siapkan Strategi Pemerataan Wisata Menjelang Libur Nataru 2025
Terkuak, 7.100 Penerima Bansos di DIY Main Judi Online, Verifikasi Data Diseriusi
Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik Sembilan Pejabat Baru, Tandai Penyegaran Birokrasi DIY
Pemda DIY Tunggu Usulan OPD untuk Kajian Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing
Pemda DIY Matangkan Proyek PSEL 2026, Volume Sampah Masih Jadi Tantangan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:47 WIB

Jamuan Gudeg Lesehan Hangatkan Persahabatan Pemda DI Yogyakarta dan Kyoto

Rabu, 5 November 2025 - 20:51 WIB

Pemda DIY Siapkan Strategi Pemerataan Wisata Menjelang Libur Nataru 2025

Selasa, 4 November 2025 - 17:58 WIB

Terkuak, 7.100 Penerima Bansos di DIY Main Judi Online, Verifikasi Data Diseriusi

Senin, 3 November 2025 - 14:40 WIB

DPRD DIY Susun Aturan Baru Bencana, Fokus Teknologi dan Kesiapsiagaan Warga

Senin, 3 November 2025 - 13:52 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik Sembilan Pejabat Baru, Tandai Penyegaran Birokrasi DIY

Berita Terbaru