JOGJAOKE.COM, Sleman – Seorang pria berinisial E.Y. (35), warga Gunungkidul, meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api pengangkut BBM di jalur rel Tegalyoso, Banyuraden, Gamping, Sleman, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 03.57 WIB di jalur kereta api KM 539+4, ketika kereta melintas dari arah timur menuju barat.
Kereta tersebut merupakan KA pengangkut bahan bakar minyak dengan nomor lokomotif 2601 yang melayani perjalanan relasi Madiun–Sedayu.
Berdasarkan informasi awal, masinis mendapati seorang laki-laki sedang berjalan di atas jalur rel ketika kereta mendekati lokasi kejadian.
Masinis kemudian membunyikan semboyan 35 berulang kali sebagai peringatan agar korban segera menjauh dari jalur perjalanan kereta.
Namun, jarak kereta dengan korban sudah terlalu dekat sehingga peristiwa tertemper tidak dapat dihindari.
Kejadian tersebut langsung menjadi perhatian setelah petugas menerima laporan mengenai adanya seseorang tertemper kereta di wilayah Gamping.
Personel Polsek Gamping bersama Tim Inafis Polresta Sleman segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Petugas juga melakukan pengamanan lokasi serta mengumpulkan sejumlah informasi awal guna mengetahui kronologi kejadian secara lebih jelas.
Dalam penanganan tersebut, polisi melibatkan PMI Kabupaten Sleman dan perangkat desa setempat untuk membantu proses pemeriksaan serta evakuasi korban.
Korban diketahui berinisial E.Y., berusia 35 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan tercatat sebagai warga Candirejo, Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Setelah proses penanganan awal selesai, jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans milik PMI
Kabupaten Sleman menuju rumah sakit.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab korban berada di jalur rel saat kereta melintas.
Petugas juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi ketika peristiwa tersebut terjadi.
Kepolisian belum menyimpulkan penyebab peristiwa tersebut karena proses penyelidikan dan pengumpulan informasi masih berlangsung.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur perjalanan kereta api.
Jalur rel merupakan kawasan terbatas yang secara khusus diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga tidak boleh digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
Masyarakat juga diimbau tidak berjalan, bermain, ataupun melakukan kegiatan lainnya di atas maupun sekitar rel demi menghindari risiko kecelakaan.
Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi perhatian bersama dengan mematuhi larangan memasuki jalur kereta api serta menjaga jarak aman.(ady)






