Oleh: Mu’inan, S.H.I., M.S.I., Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta
DALAM literatur klasik Islam, pembahasan mengenai etika dan penyucian jiwa (Tazkia nafs) kerap bertumpu pada pengendalian hawa nafsu dan pembatasan perilaku berlebihan. Salah satu referensi penting yang mendokumentasikan etika ini adalah kitab Nashaihul ‘Ibad karya ulama Nusantara kenamaan, Syaikh Nawawi al-Bantani. Dalam bab at-Tsulatsi (nasihat berangka tiga), beliau mengutip perkataan (maqalah) dari tabi’in terkemuka, Ibrahim An-Nakhai, mengenai akar kebinasaan umat-umat terdahulu:
وَعَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ هَلَكَ قَبْلَكُمْ بِثَلَاثِ خِصَالٍ: بِفُضُولِ الْكَلَامِ، وَفُضُولِ الطَّعَامِ، وَفُضُولِ الْمَنَامِ
“Dan dari Ibrahim An-Nakhai: Sesungguhnya kebinasaan/kehancuran orang-orang/umat umat sebelum kalian hanyalah disebabkan oleh tiga perkara: berlebihan dalam berbicara (fudhulul kalam), berlebihan dalam makan ( _fudhulut tha’am), dan berlebihan dalam tidur ( _fudhulul manam ).”
Secara tekstual, maqalah ini memperingatkan bahaya inkonsistensi diri akibat over-ekspresi dan kemanjaan fisik yang terbukti membinasakan peradaban masa lalu. Namun, jika dibaca dalam kerangka sosiologi digital modern, pesan ini bertransformasi menjadi kritik epistemologis yang tajam terhadap gaya hidup kontemporer. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi kontekstual maqalah tersebut serta merekonstruksinya ke dalam kerangka perilaku komunikasi modern, etika konsumsi, dan etos kerja.
Refleksi ini menjadi sangat mendesak tatkala momentum bulan Oktober mempertemukan kita dengan dua tonggak sejarah kebangsaan yang agung: Hari Santri Nasional (22 Oktober)—yang ditetapkan melalui Keppres No. 22 Tahun 2015 untuk mengenang Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari dalam mempertahankan kemerdekaan—dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober), yang mengikrarkan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Di tengah arus globalisasi dan disrupsi informasi, santri dan pemuda sebagai garda terdepan penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dituntut untuk tidak mudah diadu domba oleh hoaks, tidak berputus asa, serta tidak terjebak dalam kemalasan.
Oleh karena itu, konsep self-regulation klasik serta revitalisasi nilai kebangsaan santri dan pemuda menjadi sangat krusial untuk mencegah dekadensi sosial dan polarisasi di masyarakat.
1. Manifestasi Fudhulul Kalam: Jebakan Informasi dan Adu Domba di Grup WhatsApp
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan fudulul kalam sebagai _ziyaadatuhu ‘alal haajah —tuturan atau komunikasi yang melampaui batas kebutuhan tanpa membawa kemanfaatan. Di era digital kontemporer, artikulasi ini bermetamorfosis menjadi budaya jemari di ruang-ruang percakapan privat dan semi-publik, paling utama melalui grup WhatsApp.
Grup WhatsApp—yang awalnya diciptakan untuk merekatkan silaturahmi—kini sering kali bergeser fungsi menjadi episentrum fudulul kalam modern. Hal ini diperparah oleh beberapa dinamika psikologis dan sosial kekinian:
Budaya Forward Tanpa Tabayyun (Verifikasi): Tombol forward di WhatsApp mendemokratisasi kecepatan informasi, namun mengabaikan akurasi. Anggota grup kerap menerima informasi atau potongan video sensasional secara mentah-mentah, lalu menyebarkannya kembali tanpa tabayyun. Akibatnya, grup WhatsApp bertindak sebagai katalisator hoaks.
Adu Domba (An-Namimah) Berkedok Kepedulian: Sering kali, informasi provokatif disebar di grup keluarga atau pertemanan dengan dalih “mengingatkan”. Padahal, narasi tersebut sarat dengan muatan an-namimah yang sengaja dibingkai untuk membenturkan antarkerabat, memicu prasangka buruk (su’udzon), hingga menciptakan ketegangan emosional.
Ruang Gema (Echo Chamber) dan Ancaman bagi Santri serta Pemuda: Sifat eksklusif grup WA membentuk ruang gema di mana anggotanya hanya mendengar apa yang ingin mereka dengar. Di sinilah kaum santri dan pemuda—yang pada masa sejarah (seperti keterlibatan pemuda Islam melalui Jong Islamieten Bond dan para ulama) menjadi perekat persatuan—rentan dipecah belah. Provokasi digital dan adu domba sengaja dihembuskan untuk merusak ikatan kebangsaan, memicu keputusasaan kolektif, dan mengadu domba elemen umat.
2. Fudhulut Tha’am: Hedonisme Kuliner dan Budaya Berfoya-foya dalam Makanan
Faktor kedua yang disorot oleh Ibrahim An-Nakhai adalah _fudhulut tha’am (berlebihan dalam makanan). Jika ditelaah dalam realitas kontemporer, perilaku berlebihan ini telah bergeser dari sekadar porsi makan yang terlampau kenyang menjadi sebuah bentuk hedonisme kuliner dan budaya berfoya-foya (extravagance). Makanan tidak lagi dipandang semata sebagai pemenuhan kebutuhan biologis atau energi untuk beribadah, melainkan telah dikomodifikasi menjadi simbol status sosial dan ajang pamer gaya hidup.
Gejala fudhulut tha’am di era modern termanifestasi melalui beberapa fenomena yang mengikis ketajaman spiritual serta kepedulian sosial:
Pamer Kuliner dan Flexing Makanan di Media Sosial: Tren berburu makanan mahal, kafe-kafe estetis, hingga jamuan makan mewah sering kali didorong oleh motif psikologis untuk menunjukkan prestise (flexing). Batas antara kebutuhan nutrisi dan gengsi sosial menjadi kabur. Makanan difoto dan diunggah bukan demi nilai gizinya, melainkan demi validasi digital dan pengakuan kelas sosial.
Pemborosan dan Ironi Food Waste: Berfoya-foya dalam makanan kerap berujung pada pemubaziran ( _israf ). Memesan berbagai jenis hidangan dalam jumlah besar di luar kapasitas perut, lalu membiarkannya bersisa ( _food waste_ ), menunjukkan hilangnya rasa syukur atas nikmat pangan. Padahal, di sisi lain, ketimpangan sosial dan kerawanan pangan masih menjadi ancaman nyata bagi sebagian masyarakat.
Tumpulnya Empati dan Stagnasi Spiritual: Perilaku konsumtif terhadap makanan secara berlebihan tidak hanya merusak metabolisme tubuh, tetapi juga mengeraskan hati. Seseorang yang terbiasa hidup dalam gelimang kemewahan kuliner cenderung kehilangan kepekaan sosial terhadap mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Secara spiritual, perut yang terlalu dipuaskan oleh kenikmatan duniawi yang berlebihan akan melemahkan semangat beribadah, melunturkan kekhusyukan, dan menjauhkan diri dari kesadaran qana’ah (merasa cukup).
3. Fudhulul Manam: Erosi Etos Kerja dan Budaya Malas di Era Modern
Adapun _fudhulul manam secara tekstual dipahami sebagai sikap berlebihan dalam tidur yang menyebabkan terbuangnya waktu berharga (idha’atul waqti). Dalam pembacaan sosiologis dan psikologis kontemporer, makna “tidur” ini mengalami eskalasi; ia tidak lagi sekadar merujuk pada durasi rebahan (Jawa: leyeh-leyeh) di atas kasur, melainkan bertransformasi menjadi mentalitas malas bekerja, hilangnya produktivitas, dan mangkir dari tanggung jawab profesional maupun sosial.
Gejala _fudhulul manam dalam konteks etos kerja modern termanifestasi melalui beberapa indikator krusial:
Budaya Rebahan dan Minimnya Inisiatif (Lethargy): Kemudahan akses hiburan digital dan kenyamanan instan sering kali memicu sindrom malas bergerak atau enggan mengerahkan potensi maksimal dalam bekerja. Jam kerja yang semestinya diisi dengan produktivitas justru direduksi menjadi rutinitas minimalis tanpa kontribusi nyata.
Prokrastinasi Terselubung (Digital Escapism): Di tempat kerja, fudulul manam kerap berkelindan dengan pelarian digital. Seseorang menunda-nunda penyelesaian tugas penting dengan dalih beristirahat sejenak, namun berujung menghabiskan waktu berjam-jam untuk scrolling media sosial atau melamun, yang berakibat pada pemborosan waktu kolektif.
Hilangnya Keberkahan Waktu dan Tantangan bagi Generasi Muda: Ketika waktu ikhtiar dikorupsi oleh kemalasan, sifat berputus asa, dan keengganan untuk bekerja keras, produktivitas runtuh. Semangat juang yang diwariskan para pahlawan Sumpah Pemuda dan ketekunan kaum santri di pesantren seharusnya menjadi vaksin penangkal dari mentalitas malas ini. Hilangnya etos kerja tidak hanya berdampak pada stagnasi karier, tetapi juga mencederai nilai ibadah profesional dan tanggung jawab membangun peradaban bangsa.
Relevansi maqalah Ibrahim An-Nakhai yang diabadikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nashaihul ‘Ibad terbukti melintasi zaman dan waktu. Tiga penyebab kebinasaan umat-umat terdahulu— berlebihan dalam berkata, berlebihan dalam makanan , dan berlebihan dalam tidur —pada hakikatnya mengakar pada kelemahan manusia dalam mengendalikan diri (self-regulation ). Di era kontemporer, ancaman ini bertransformasi menjadi dekadensi digital, hedonisme konsumtif, dan krisis semangat etos kerja.
Refleksi ini menemukan urgensi tertingginya tatkala kita merefleksikan nilai-nilai Hari Santri Nasional (22 Oktober) dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober) pada tahun 2026 l. Sebagai pewaris estafet perjuangan bangsa, kaum santri dan para pemuda tidak boleh menjadi generasi yang rapuh: mudah diadu domba oleh provokasi dan disinformasi di ruang digital, mudah berputus asa menghadapi dinamika zaman, ataupun terjebak dalam mentalitas malas serta budaya rebahan/leyeh-leyeh/santai-santai (fudhulul manam).
Oleh karena itu, merevitalisasi semangat Resolusi Jihad dan ikatan persatuan Sumpah Pemuda menuntut komitmen nyata untuk menyaring setiap informasi melalui _tabayyun_ , menolak narasi _an-namimah_ yang memecah belah, menjauhi foya-foya yang menumpulkan empati, serta membakar kembali etos kerja yang produktif dan berintegritas. Dengan ketahanan moral dan spiritual tersebut, santri dan pemuda akan senantiasa menjadi garda terdepan penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta penyelamat tatanan peradaban dari jurang kehancuran. Semoga! (*)






