Pemprov Banten Perkuat Peran Ibu dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan penguatan budaya antikorupsi bagi organisasi perempuan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (10/9/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung visi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi yang diusung Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.

Sekretaris Inspektorat Ratu Syafitri Muhayati menjelaskan, Pemrov Banten memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Yaitu sebagaimana diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan di seluruh Provinsi Banten.

Terkait pemilihan organisasi perempuan sebagai peserta, Syafitri menuturkan bahwa hal itu didasarkan pada peran penting ibu dalam keluarga sebagai pendidik dan teladan utama.

“Narasumber berasal dari tim Paksi Champion KPK, yaitu Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki. Mereka adalah penyuluh tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Syafitri, diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengelola organisasi.

“Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya.

Syafitri menambahkan, tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya pada kasus besar, tetapi juga praktik petty corruption atau korupsi kecil yang sudah dianggap lumrah di masyarakat.

“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” tambah Safitri.

Ia mencontohkan sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, tidak melakukan gratifikasi saat anak menerima rapor sekolah, maupun menolak traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.

Sebagai informasi, kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten. Untuk memperkuat gerakan antikorupsi, Pemprov Banten juga telah menetapkan sejumlah kebijakan.

Kebijakan tersebut antara lain, Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kemudian, Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran atas Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.(*)

Berita Terkait

Ahli Waris Warga Sindangheula Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp42 Juta
Peran Strategis Dewan Hakim dalam Menyukseskan Gelaran MTQ Provinsi Banten 2026
Wagub Dimyati Hadiri Ngeround Percasi Banten, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan
Menuju IGIC 2026, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam ke Kancah Dunia
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Espor
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan
Andra Soni Ingin IGIC 2026 Jadi Momentum Memperkuat Diplomasi Perdamaian Dunia
Perkuat Prestasi Hoki, Gubernur Andra Soni Gencarkan Pembinaan Atlet di Banten

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:47 WIB

Ahli Waris Warga Sindangheula Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp42 Juta

Senin, 6 Juli 2026 - 15:18 WIB

Peran Strategis Dewan Hakim dalam Menyukseskan Gelaran MTQ Provinsi Banten 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wagub Dimyati Hadiri Ngeround Percasi Banten, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:15 WIB

Menuju IGIC 2026, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam ke Kancah Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:06 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Espor

Berita Terbaru