Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bali – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif. Upaya ini ditempuh melalui pergeseran paradigma pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.

“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” ujar Bima dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, yakni melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman Perda sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.

“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” kata Bima.

Di samping memperkuat mekanisme pengawasan preventif, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Skema apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.

“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Layanan Haji Lebih Cepat dan Akurat, Mendagri Tito Teken SEB Berbasis Data Kependudukan
TP PKK dan TP Posyandu Hadir di Tengah Korban Gempa NTT
6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur
Mendagri Gandeng Pemda Perbaiki Tata Kelola Haji dan Umrah
Bantu Pemulihan Pascagempa, TP PKK dan Posyandu Pusat Salurkan Bantuan ke Manggarai
Kunjungi RSUD Ruteng, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Serahkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Manggarai
Pembinaan Posyandu di NTT: TP PKK dan TP Posyandu Pusat Dukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Wamendagri Ribka Haluk Minta Percepatan Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Jalur Otsus

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Layanan Haji Lebih Cepat dan Akurat, Mendagri Tito Teken SEB Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

TP PKK dan TP Posyandu Hadir di Tengah Korban Gempa NTT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Mendagri Gandeng Pemda Perbaiki Tata Kelola Haji dan Umrah

Berita Terbaru