JOGJAOKE.COM, BANTUL – DPP Front Jihad Islam Yogyakarta menyoroti dugaan permintaan pelepasan jilbab terhadap calon kadet mahasiswa Asma Wafa Ahdina pada Agustus 2026.
FJI Yogyakarta menyatakan sikap serius setelah kabar tersebut memicu sorotan publik dan perdebatan mengenai kebebasan menjalankan keyakinan agama dalam pendidikan.
Melalui pernyataan sikapnya, organisasi itu mengecam dugaan pemaksaan melepas jilbab apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah dan jelas.
FJI meminta institusi terkait membuka klarifikasi objektif mengenai kronologi, aturan yang digunakan, serta pihak yang diduga memberikan arahan tersebut kepada calon.
Menurut FJI, hak peserta didik menjalankan keyakinan agama harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, secara setara dan adil
Organisasi tersebut juga mengingatkan lembaga pendidikan dan institusi negara agar tidak menerapkan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi berdasarkan agama maupun pakaian keagamaan.
FJI menegaskan pengecualian hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas serta alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain klarifikasi, FJI meminta pemeriksaan objektif jika terdapat dugaan pelanggaran hak peserta selama proses seleksi maupun pendidikan berlangsung di institusi tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling bantah tanpa pemeriksaan fakta,” tegas FJI dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Yogyakarta.
FJI menyatakan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terungkap.
Organisasi itu mengajak masyarakat menyikapi persoalan secara tertib, bermartabat, berdasarkan fakta, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memicu konflik.
“Persoalan jilbab bukan sekadar pakaian,” kata FJI, karena berkaitan dengan keyakinan, kebebasan beragama, martabat, dan kesempatan pendidikan yang setara.
FJI menilai setiap calon peserta didik berhak memperoleh kesempatan yang setara tanpa perlakuan berbeda berdasarkan keyakinan atau atribut keagamaan yang dikenakan.
“Apabila benar terdapat tindakan memaksa, persoalan tersebut harus diselesaikan secara serius,” demikian penegasan FJI dalam pernyataan resminya kepada publik.
FJI berharap proses penyelesaian mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, pemeriksaan fakta, serta penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Organisasi tersebut juga menyerukan agar masyarakat tidak memperkeruh situasi melalui tindakan provokatif, melainkan menunggu keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Semoga kebenaran dapat ditegakkan, hak warga negara dihormati, dan keadilan diwujudkan,” demikian harapan FJI menutup pernyataan sikapnya tersebut di Yogyakarta.(waw)






